Langkat /delikkasus86.com
Informasi mengejutkan datang dari masyarakat Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Kepala Desa Kelantan diduga telah mengembalikan uang yang sempat dilaporkan LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) ke Kejaksaan Negeri Langkat pada tanggal 16 Desember 2025. Laporan tersebut bahkan sempat dibawa hingga tingkat pusat, ke Kejaksaan Agung RI dan Gedung KPK RI pada April 2026 — namun sepanjang proses berjalan, LSM GMAS sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi apa pun tentang perkembangan kasus ini.(01/09/2026)
Tanpa kabar berita, yang diketahui justru dari masyarakat sendiri: Kepala Desa Kelantan diduga telah menyerahkan uang pengembalian ke Inspektorat Kabupaten Langkat dengan nilai diperkirakan mendekati Rp300 Juta.
“Ada apa ini dengan pemerintahan Kabupaten Langkat? Kenapa harus berjalan dalam mode senyap dan diam-diam? Kami yang melaporkan, yang menyelamatkan keuangan negara dan uang rakyat Desa Kelantan — tapi kami tidak diberi tahu apa-apa. Uang itu terbukti dikembalikan ke Inspektorat, berarti sudah ada pengakuan adanya kesalahan. Ini mencederai kepercayaan masyarakat Desa Kelantan!” tegas Bung Donny, Ketua DPD Langkat LSM GMAS.
“Apa sanksi bagi Kepala Desa yang sudah jelas terbukti melakukan kesalahan hingga harus mengembalikan uang ke kas negara? Kalau tidak ada kontrol sosial yang melaporkan, berarti selama ini pelaku akan aman-aman saja?” tambahnya.
LSM GMAS pun mengonfirmasi langsung ke pihak Inspektorat Kabupaten Langkat. Petugas berinisial Syf membenarkan adanya pengembalian tersebut:
“Berdasarkan hasil audit Desa Kelantan, kami menindaklanjuti atas permintaan Kejari Langkat. Pada saat penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), memang ada pengembalian dana dari Kepala Desa Kelantan. Namun untuk nominal pastinya saya tidak ingat. Selanjutnya proses sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Kejari Langkat.”
Keterangan ini justru mempertegas keresahan LSM GMAS. Bung Hasan Lubis, Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, menegaskan:
“Banyak laporan dugaan korupsi dana desa yang kami kirimkan dan laporkan. tidak pernah ada pemberitahuan sejauh mana prosesnya.termasuk juga Desa Kwala Besar yang seakan kebal hukum dan mengaku tak bisa ditangkap. Desa Kwala Begumit. Desa Jaring Halus. Semua kami ketahui perkembangannya bukan dari instansi berwenang, melainkan dari informasi warga desa sendiri.”
“Apakah uang yang dikembalikan ini bukan hasil penyelamatan karena kami berani bersuara dan melaporkan? Jangan sampai pengembalian dana dianggap cukup untuk menutup kasus dan meloloskan pelaku dari tanggung jawab pidana. Kami tegaskan: LSM GMAS akan terus mengawal setiap laporan yang kami buat sampai tuntas dan transparan!”
LSM GMAS menuntut Kejaksaan Negeri Langkat dan Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera memberikan kejelasan resmi mengenai:
Nilai pasti uang yang dikembalikan Kepala Desa Kelantan;
Tahapan proses hukum yang sedang berjalan; Sanksi administratif maupun pidana yang akan dijatuhkan mengingat adanya pengembalian yang mengindikasikan kesalahan nyata.
Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat! Jangan biarkan kasus dana desa tenggelam dalam keheningan.
(Rusdi Faisal)
















Users Today : 630
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5722
Users This Month : 1541