Dilikkasus86.Com —JAKARTA BARAT – 3 September 2026 — Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok tempat pijat kembali menjadi sorotan. Sedikitnya lima lokasi di wilayah Meruya Selatan dan Joglo, Kecamatan Kembangan, disebut warga diduga menawarkan layanan pijat yang mengarah pada praktik seksual terselubung.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga menyampaikan laporan kepada redaksi Tim investigasi. Warga mengaku resah dengan aktivitas di sejumlah lokasi dan meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Meruya Ilir RT 001/RW 03, Kelurahan Meruya Selatan; Jalan Sabah RT 004/RW 01, Joglo; Jalan Murni RT 003/RW 01, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan; serta Jalan Sabah Nomor 46 RT 003/RW 01, Joglo, Kecamatan Kembangan. Redaksi mencatat terdapat alamat yang sama atau berdekatan dalam informasi tersebut sehingga diperlukan verifikasi lapangan untuk memastikan identitas masing-masing tempat usaha.
Warga menduga aktivitas di lokasi tersebut tidak sebatas jasa pijat biasa. Keberadaan terapis perempuan yang disebut masih berusia relatif muda dan berpenampilan seksi turut menjadi perhatian warga. Namun, penampilan maupun usia seseorang bukan bukti praktik prostitusi, sehingga dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar siapa terapisnya, melainkan apakah usaha tersebut memiliki izin, apakah kegiatan operasional sesuai dengan izin, apakah tenaga yang bekerja memenuhi ketentuan, serta apakah terdapat layanan lain di luar jasa pijat yang diperbolehkan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pelaku usaha.
Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan. Bagaimana usaha yang dicurigai menyimpang dapat beroperasi apabila pengawasan berjalan optimal? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan? Apakah pernah ada laporan sebelumnya? Dan jika sudah pernah diperiksa, apa hasilnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh instansi terkait, mulai dari pemerintah wilayah, perangkat daerah yang menangani perizinan, Satpol PP hingga kepolisian apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Tim media investigasi mendorong pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih. Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada razia sesaat, sementara setelah situasi kembali sepi aktivitas yang sama kembali berjalan.
Jika benar terdapat praktik prostitusi terselubung, persoalannya tidak boleh dianggap sepele. Aparat perlu menelusuri pengelola, legalitas usaha, bentuk layanan, pekerja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, jika seluruh dugaan tidak terbukti, pemerintah dan aparat wajib memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Laporan warga telah disampaikan. Kini publik menunggu tindakan dan jawaban aparat. Apakah lima lokasi yang disebut tersebut benar menjalankan usaha sesuai ketentuan, atau justru terdapat aktivitas lain yang selama ini luput dari pengawasan?
media tim investigasi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan atas informasi dan keresahan masyarakat, bukan vonis terhadap pihak atau tempat usaha tertentu. Pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Jika benar ada praktik prostitusi terselubung berkedok jasa pijat, jangan ada pembiaran. Jika tidak terbukti, jangan pula ada penghakiman. Semua harus dikembalikan kepada fakta, pemeriksaan dan hukum.
RED David E,S.E.
















Users Today : 628
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5720
Users This Month : 1539