DILIKKAUS86.COM —TANGERANG – 3 September 2026 — Gerobak milik seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, dilaporkan hilang pada malam Selasa, 1 September 2026. Kehilangan tersebut diketahui korban pada Rabu pagi, 2 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban yang mendapati gerobaknya sudah tidak berada di lokasi kemudian menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Cipondoh dan menyampaikan laporan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa ini sontak kembali mempertanyakan aspek keamanan dan pengawasan di kawasan GOR Gondrong. Sebab, bagi pedagang kecil, gerobak bukan sekadar benda, melainkan modal utama untuk mencari nafkah.
Di tengah kasus kehilangan tersebut, masyarakat juga kembali menyoroti aktivitas seorang yang disebut-sebut sebagai oknum koordinator PKL yang masih terlihat di sekitar kawasan GOR Gondrong. Namun, sejauh ini belum ada bukti yang menyatakan adanya keterkaitan orang tersebut dengan hilangnya gerobak korban.
Karena itu, semua dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan. Aparat kepolisian diharapkan mengungkap fakta secara profesional, termasuk memeriksa saksi, mengecek lokasi, menelusuri kemungkinan rekaman CCTV, serta mencari informasi lain yang dapat membantu menemukan gerobak tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada unsur pemerintahan wilayah, termasuk Kecamatan Cipondoh dan Trantib, terkait pengawasan dan ketertiban kawasan.
Publik tentu tidak meminta perlakuan khusus. Pedagang hanya membutuhkan kepastian bahwa ketika menjadi korban dugaan tindak pidana, laporan mereka ditangani secara serius.
Gerobak boleh hilang, tetapi jangan sampai rasa keadilan masyarakat ikut hilang.
Kini publik menunggu langkah penyidik Polsek Cipondoh untuk mengungkap siapa yang membawa gerobak tersebut, bagaimana peristiwa itu terjadi, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Pertanyaan besarnya: ketika gerobak pedagang hilang di tengah malam, ke mana pengawasan kawasan GOR Gondrong?
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan seluruh pihak yang disebut atau disorot tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah.
Red David E,S.E.
















Users Today : 681
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5773
Users This Month : 1592