Dilikkasus86.com — Tangerang — 3 September 2026 — Seorang debitur Bank BJB Cabang Labuan, Hj. Umamah Binti Muhamad, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Pandeglang, Banten, pada Rabu, 2 September 2026. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTPL/166/IX/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten
Laporan diterima oleh Perwira Piket Reskrim Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua Muhammad Iqbal Alif Rahman, http://S.Tr.I.K.
Data Pelapor
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dan KTP, identitas pelapor adalah:
Nama: Hj. UMAMAH Binti MUHAMAD
Tempat/Tgl Lahir: Pandeglang, 17 Juni 1979
NIK: 3601295706790001
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kp. Sidamukti, RT 001 RW 002, Kel/Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, Banten
No. HP: 083164838397
Pokok Laporan
Dalam laporannya, Hj. Umamah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut uraian dalam surat laporan, kejadian bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 13.38 WIB. Saat itu pelapor bersama anaknya, Sdr. Sultan Ad’din, melihat gudang material miliknya di Jl. Raya Labuan Kp. Cibungur, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang telah dibongkar.
Pelapor kemudian bertemu dengan Sdr. ITANG yang mengaku sebagai pemenang lelang. Berdasarkan informasi dari Sdr. ITANG, proses lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang Nadirsyah, S.H., M.H. dengan nomor 160/0601/2026-01 tanggal 21 Juli 2026.
Pelapor mengaku kemudian berupaya mencari kejelasan ke beberapa pihak, antara lain:
1. Sdr. ITANG dan Sdr. UBAD untuk klarifikasi hasil lelang.
2. Bank BJB Cabang Labuan dan bertemu dengan Sdr. JEJEN JUANDI dan Sdr. ARNANDO F. SIHITE.
3. Kantor Pos Cabang Panimbang dan bertemu dengan Sdr. FAHRI, Sdr. SUSTISNA dan Sdr. NOPAL AZHAR.
Dari Kantor Pos Panimbang, pelapor mendapatkan informasi berupa nomor resi: P2607070076666, P2608140033855, P2608140033727, dan P2607070078781
Ditemukan Berita Acara “Tidak Tersampaikannya Surat Pemberitahuan Lelang”
Terkait proses pemberitahuan lelang, pada 24 Agustus 2026 dibuat Berita Acara Tidak Tersampaikannya Surat Pemberitahuan Lelang Nomor: 0119/LAB-KOM/PPK/VIII/2026 di Kantor Pos Kecamatan Panimbang.
Dalam Berita Acara tersebut diterangkan bahwa:
– Kantor Pos Panimbang menerima surat dari PT Bank BJB Cabang Labuan perihal Pemberitahuan Lelang atas nama Umamah binti Muhamad dengan alamat Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Ds. Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang.
– Jaminan yang disebutkan adalah:
1. SHM No. 145 tanggal 22 Oktober 2009 a.n Hj. Umamah binti Muhamad, Luas 216 m²
2. SHM No. 320 tanggal 22 Oktober 2009 a.n Lukman Hakim, Luas 64 m²
– Surat tersebut tidak berhasil disampaikan dengan alasan “Penerima tidak ada di tempat”.
– Sampai tanggal pembuatan Berita Acara, Pihak Kedua selaku Debitur An. Umamah binti Muhamad menyatakan tidak pernah menerima surat Pemberitahuan Lelang dari PT Bank BJB Cabang Labuan
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Hj. Umamah binti Muhamad selaku Debitur, Nopal Azhar dari Kantor Pos Panimbang, dan disaksikan oleh Fahri dan M. Sutisna.
Dalam laporannya ke Polres, pelapor menyatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian atas aset yang diagunkan di Bank BJB Cabang Labuan secara tiba-tiba dilelangkan tanpa sepengetahuannya
Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pandeglang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut laporan tersebut. Pihak Bank BJB Cabang Labuan dan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam laporan juga belum dikonfirmasi.
Prinsip cover both side dan asas praduga tidak bersalah tetap kami junjung. GWI Pers akan terus ber kordinasi dengan para pihak perkembangan kasus ini.
*Redaksi DAVID E SE
















Users Today : 153
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5985
Users This Month : 1804