Delikkasus86 com Kalbar/4 September 2026– Beredar informasi terkait dugaan penggelapan dana proyek yang melibatkan oknum dengan inisial .L di lingkungan ,PT Bina Pista,. Diduga yang bersangkutan membawa kabur uang perusahaan yang diperuntukkan bagi pelaksanaan proyek.
Berdasarkan keterangan awal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran proyek. Dan pekerja Namun hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dan keberadaan yang bersangkutan sulit dihubungi.
Tindakan menggunakan uang perusahaan tanpa izin dan di luar peruntukan dapat dikategorikan sebagai. tindak pidana penggelapan dalam jabatan,sebagaimana diatur dalam.Pasal 374 KUHP,
Pasal tersebut berbunyi,“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Yurisprudensi MA juga menegaskan bahwa penggunaan uang untuk keperluan lain meskipun dibuatkan bon tetap merupakan kejahatan.
Tuntutan
1. Meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menelusuri aliran dana
2. Mendesak PT Bina Pista untuk membuka secara transparan kronologi dan nilai kerugian
3. Menyerukan tidak ada upaya perlindungan terhadap pelaku agar ada efek jera
Pihak terkait diharapkan kooperatif dalam proses hukum. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan inisial L atau aliran dana tersebut agar melapor ke pihak berwajib.Tandasnya
















Users Today : 268
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 6100
Users This Month : 1919