๐๐๐๐ ๐ง๐ถ๐บ๐๐ฟ, ๐ฆ๐๐น๐๐ฒ๐น. ๐ฑ๐ฒ๐น๐ถ๐ธ๐ธ๐ฎ๐๐๐๐ด๐ฒ.๐ฐ๐ผ๐บ –ย Infrastruktur jalan yang sejatinya menjadi akses masyarakat malah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jalan desa yang melintas ke Desa Balo-balo Kecamatan Wotu yang menjadi salah satu Desa Wisata mengalami kerusakan dan terkelupas. Kerusakan ini terjadi akibat alat berat jenis excavator yang melintas tanpa perlindungan memadai.
Alat berat tersebut digunakan untuk pengerukan empang milik warga setempat, sayangnya saat melintasi jalan desa alat berat tidak menggunakan alas yng memadai hingga mengakibatkan badan jalan terkelupas.
Saat awak media konfirmasi di lokasi. pengurus alat berat yang diketahui warga setempat (Darwis), mengatakan, ” saya juga warga disini, sudah sering membawa alat berat ke sini tapi belum ada yang persoalkan, ” sebutnya, Rabu (11/06/25).
Akibat Kerusakan pada lapisan aspal di bagian sisi pinggir dan badan jalan, mengundang perhatian Rahmat Nur salah satu anggota BPD mengatakanโ, seharusnya alat berat yang digunakan dalam pekerjaan seperti ini dilengkapi dengan perlindungan untuk mencegah kerusakan pada infrastruktur yang ada, ”
” Sedangkan Kondisi Jalan memang sudah mulai rusak sebab seringkali alat berat mereka bawa tanpa kordinasi ke pemerintah desa,” sambungnya.
Rahmat Nur juga mengkhawatirkan selama ini akibat alat berat yang melintas tanpa perlindungan yang memadai menyebabkan kondisi aspal rusak dan terkelupas dan Kami sangat khawatir kerusakan ini akan semakin parah jika tidak segera diperbaiki lagian jalan ini kerap tergenang banjir,” ucapnya
Lebih lanjut, Rahmat Nur mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan alat berat di area publik harus diperketat, terutama dalam pekerjaan yang berpotensi merusak infrastruktur jalan. Ia menegaskan, โSetiap proyek harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan infrastruktur yang ada, bukan malah merusaknya.โ ujarnya.
Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari pihak pemilik excavator tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut.
Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.














Users Today : 525
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4677
Users This Month : 12742