Miris! Excavator Melintas Rusak Aspal Jalan Desa Terkelupas

DK86- BREAKING NEWS

๐—Ÿ๐˜‚๐˜„๐˜‚ ๐—ง๐—ถ๐—บ๐˜‚๐—ฟ, ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜€๐—ฒ๐—น. ๐—ฑ๐—ฒ๐—น๐—ถ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€๐Ÿด๐Ÿฒ.๐—ฐ๐—ผ๐—บ –ย  Infrastruktur jalan yang sejatinya menjadi akses masyarakat malah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jalan desa yang melintas ke Desa Balo-balo Kecamatan Wotu yang menjadi salah satu Desa Wisata mengalami kerusakan dan terkelupas. Kerusakan ini terjadi akibat alat berat jenis excavator yang melintas tanpa perlindungan memadai.

Alat berat tersebut digunakan untuk pengerukan empang milik warga setempat, sayangnya saat melintasi jalan desa alat berat tidak menggunakan alas yng memadai hingga mengakibatkan badan jalan terkelupas.

Saat awak media konfirmasi di lokasi. pengurus alat berat yang diketahui warga setempat (Darwis), mengatakan, ” saya juga warga disini, sudah sering membawa alat berat ke sini tapi belum ada yang persoalkan, ” sebutnya, Rabu (11/06/25).

Akibat Kerusakan pada lapisan aspal di bagian sisi pinggir dan badan jalan, mengundang perhatian Rahmat Nur salah satu anggota BPD mengatakanโ€, seharusnya alat berat yang digunakan dalam pekerjaan seperti ini dilengkapi dengan perlindungan untuk mencegah kerusakan pada infrastruktur yang ada, ”

” Sedangkan Kondisi Jalan memang sudah mulai rusak sebab seringkali alat berat mereka bawa tanpa kordinasi ke pemerintah desa,” sambungnya.

Rahmat Nur juga mengkhawatirkan selama ini akibat alat berat yang melintas tanpa perlindungan yang memadai menyebabkan kondisi aspal rusak dan terkelupas dan Kami sangat khawatir kerusakan ini akan semakin parah jika tidak segera diperbaiki lagian jalan ini kerap tergenang banjir,” ucapnya

Lebih lanjut, Rahmat Nur mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan alat berat di area publik harus diperketat, terutama dalam pekerjaan yang berpotensi merusak infrastruktur jalan. Ia menegaskan, โ€œSetiap proyek harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan infrastruktur yang ada, bukan malah merusaknya.โ€ ujarnya.

Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari pihak pemilik excavator tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut.

Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *