FOTO: Ketua SWI Jateng, Suroto A.S dan Humas Mariosandi
KENDAL JATENG,delikkasus.com- Maraknya pemberitaan hasil Copy-Paste karya orang lain membuat gerah, Rencananya ketua SWI Jateng akan melaporkan Wartawan / media yang suka Copy-Paste berita karya orang lain, hal itu menunjukkan ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.
Ketua SWI Jateng Suroto Anto Saputro menegaskan dan memberikan peringatan keras bagi oknum wartawan yang Copy-Paste berita karya orang lain. Apabila dalam waktu 1 kali 24 jam terhitung dari malam ini pukul 21.00 Wib pada hari Rabu 17/9/2025 berita tidak dihapus, maka terpaksa kami bersama rekan rekan media yang merasa dirugikan akan melaporkan ke Polda Jateng dan Dewan Pers, “tegas Suroto kepada awak media delikkasus86.com pada Rabu 17/9/2025.
Selain itu, Kita sebagai wartawan yang profesional tentunya tidak akan melakukan Copy-Paste berita karya orang lain, itu sangat merugikan hak cipta karya jurnalistik, “imbuhnya.
Perlu diketahui dan dipahami aturan – aturannya sebagai berikut, pelanggaran copy-paste berita karya orang lain adalah tindakan plagiarisme, yaitu mengambil sebagian atau seluruh karya tulisan milik orang lain dan mengklaimnya sebagai milik sendiri tanpa menyebutkan sumber yang tepat, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara.
Jenis -Jenis Plagiarisme Berita
Plagiarisme Penuh: Menyalin seluruh tulisan tanpa mengubah kata-kata maupun mencantumkan sumbernya.
Plagiarisme Sebagian: Mengambil sebagian tulisan orang lain.
Plagiarisme Parsial: Menggabungkan beberapa sumber dengan mengubah susunan kata dan sinonim.
Plagiarisme Minimalis: Mengambil konsep atau gagasan dari tulisan orang lain, lalu menulis ulang dengan kata-kata sendiri.
Konsekuensi Hukum dari Plagiarisme Berita
Tindakan Pidana: Pelaku plagiat dapat dikenakan sanksi pidana, di mana tertuang dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Tuntutan Perdata: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan perdata atas perbuatan melawan hukum.
Sanksi Sosial: Kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik, terutama bagi pelaku di bidang jurnalisme atau akademis.
Cara Menghindari Plagiarisme Berita, Mencantumkan Sumber dengan Jelas: Selalu sebutkan sumber dan nama penulis asli jika Anda mengutip atau menggunakan sebagian ide atau tulisan orang lain.
Ubah dan Tambahkan Informasi: Jangan menyalin persis, melainkan ubah susunan kalimat dan tambahkan informasi tambahan yang bermanfaat.
Gunakan Kutipan Langsung: Jika menggunakan kalimat persis, masukkan dalam tanda kutip dan cantumkan sumbernya.
(Red)















Users Today : 1438
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 5000
Users This Month : 6916