Mamuju Delikkasus86.com,- Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial RH (34), yang diketahui merupakan seorang aktivis.
Pelaku diduga menjanjikan dapat mengurus penghentian dan penyelesaian kasus pertambangan emas ilegal di Kecamatan Bonehau dengan meminta sejumlah uang kepada tersangka kasus tersebut.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi persnya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor : LP / B / 205 / VI / 2026 / SPKT / Resta Mamuju yang dilaporkan oleh Alimin
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Lanjutnya
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik percaloan perkara yang dilakukan oleh RH. Pelaku menawarkan jasa kepada dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal, salah satunya berinisial ALM, dengan mengklaim mampu menghentikan proses hukum yang sedang berjalan serta mengembalikan barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian. Tambahnya
Untuk meyakinkan para korban, RH mengaku memiliki akses dan kemampuan berkoordinasi dengan penyidik hingga Kapolresta Mamuju. Atas dasar janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai biaya pengurusan perkara. Ujar Kapolresta
Dalam pelaksanaannya, korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta kepada RH pada tahap pertama dalam sebuah transaksi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp15 juta dijanjikan akan diserahkan setelah perkara berhasil dihentikan dan barang bukti dikembalikan. Terang Kombes Ferdyan
Namun setelah menerima uang tersebut, RH tidak kunjung memenuhi janjinya. Korban kesulitan menghubungi pelaku yang diduga sengaja menghindar dan menghilangkan jejak.
Kini tersangka RH berhasil di amankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama tersangka kabur selama 10 hari setelah diterimanya uang tersebut sehingga korban membuat laporan polisi. Ungkapnya
Saat ini, pelaku RH telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain. Tutup Kapolresta Mamuju
(Syakir DK86)
















Users Today : 1422
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 4984
Users This Month : 6900