Aceh Tamiang – Delikkasus86.com//
Diduga kegiatan pengerjaan penerobosan jalan dikerjakan secara asal-asalan, Pasalnya kegiatan tersebut hingga kini tidak kunjung terselesaikan Pengerjaan tersebut berada di Dusun Serkil, Kampung(Desa*Red) Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu(24/09/2025)
Penerobosan jalan tersebut menjadi harapan bagi warga sebagai sarana dan prasarana mengangkut hasil alam yang mereka miliki, Namun malang tak dapat ditolak alih-alih membayangkan pekerjaan lebih mudah justru kini jalan tersebut menjadi masalah dan kendala utama warga, tidak padat nya tanah dan semrawutnya pekerjaan menjadi kesulitan tersendiri bagi warga untuk melintasi jalan tersebut.
Penerobosan jalan tersebut menelan anggaran fantastis menggunakan alaokasi dana desa sebesar Rp.101.686.000 (seratus satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan volume (1450 x 5 M) Dikerjakan selama 15 hari tertuang juga pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang telah disusun oleh Desa.
Awak media mencoba menggali fakta melakukan investigasi kelokasi pengerjaan penerobosan jalan tersebut yang dibantu oleh warga untuk sampai dititik lokasi kegiatan, karena akses jalan menuju lokasi sangat parah sehingga dipandu dengan menggunakan sepeda motor pengangkut sawit.
“Ini bang pengerjaan nya, kita warga hanya berharap pengerjaan dapat lekas selesai biar muda jalan yang kita gunakan”, harap nya kepada awak media
Parahnya lagi pengerjaan tersebut sudah berbulan-bulan tidak terselesaikan dengan beberapa dalih yang disampaikan oleh Datok(kades*red) Penghulu, adanya kendala pada kerusakan alat diduga menjadi sebuah alasan strategis untuk mencoba melakukan upaya-upaya mensiasati Anggaran dana desa yang telah dikucurkan dalam program penerobosan jalan tersebut.
“Iya bg,Lagi perbaiki alat bg, Turun mesin kemarin bg, Ni lgi masang bg, 1500 m ” ujar Datok Penghulu
Warga lainnya juga sangat menyayangkan kegiatan tersebut belum terselesaikan, Dan merasa kecewa atas kinerja Datok penghulu, dikarenakan beberapa pengerjaan sebelum nya juga diduga belum tuntas dikerjakan,
“Kecewa bang, penerobosan jalan belum siap juga bang sudah beberapa bulan saya rasa bang, masih ada alat nya rusak bang, ganti alat bang bagus nya, karna kok saya lihat alat yang ini sudah tua jadi sebentar kerja sudah rusak, kita sebagai warga berharap bisa terselesaikan, sebelumnya pengerasan jalan juga bang kita kecewa dengan hasil nya jalan nya terjal batu nya kurang bang boleh lihat langsung bang”, ungkap nya
Undang-undang utama yang mengatur korupsi dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999). Dana desa dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga penyalahgunaan dana desa dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi.
Diharapkan kepada APH Dan pihak berkompeten lainnya untuk terjun langsung melihat dan mengaudit seluruh Penggunaan ADD pada Desa tersebut dikarenakan mulai tercium adanya aroma kejanggalan.tutup
[Tim]
















Users Today : 399
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5120
Users This Month : 13185