Bojonegoro, Delikkasus86.com – Prinsip efisiensi anggaran yang saat ini tengah digelorakan pemerintah, dinilai belum sepenuhnya diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Hal tersebut mencuat setelah publik menyoroti adanya anggaran konsumsi rapat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp123,3 juta.
Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan detail paket satuan kerja (Satker), anggaran tersebut digunakan untuk dua jenis belanja makanan dan minuman, yakni snack box senilai Rp39,6 juta dan nasi sea food senilai Rp83,7 juta. Dari hasil investigasi Delikkasus86.com, diketahui penyedia jasa konsumsi tersebut adalah UD Airlangga Food, yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Menanggapi hal itu, salah satu pemerhati kebijakan publik dan transparansi anggaran, Sugiarto Sugondo, mempertanyakan kelayakan menu serta besarnya alokasi anggaran yang digunakan.
“Belanja konsumsi dalam kegiatan rapat semestinya bisa dibuat lebih sederhana dan wajar. Pemilihan menu yang terkesan mewah ini dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi,” ujarnya.
Selain itu, pada dokumen RUP tercatat belanja makanan dan minuman rapat hanya disebut secara global tanpa rincian detail. Hal tersebut, menurut sejumlah pengamat, dapat menimbulkan kekhawatiran terkait aspek transparansi. Informasi detail baru diketahui setelah dilakukan penelusuran pada dokumen Satker BPKAD.
Saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis (25/09/2025), Andi Panca, selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), enggan memberikan keterangan detail dan menyarankan agar langsung menghubungi Kepala BPKAD.
“Silakan langsung saja tanyakan ke Bapak Kepala BPKAD,” ujarnya singkat.
Untuk melengkapi informasi, tim Delikkasus86.com juga menemui Nur Sujito pada Sabtu (27/09/2025). Awalnya, ia menyatakan “no comment”. Namun kemudian menyebut isu tersebut hanyalah bentuk fitnah.
“Saya sudah tahu siapa yang menyebarkan isu itu. Menurut saya, ini hanyalah fitnah yang dimunculkan dari orang dalam. Anggaran makan-minum rapat itu sepenuhnya saya serahkan kepada pengguna anggaran (PPTK). Jadi silakan digunakan sesuai kebutuhan, dan saya tidak tahu-menahu lebih jauh,” tegasnya.
Sorotan publik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Bojonegoro agar pengelolaan anggaran, khususnya belanja makanan dan minuman rapat, lebih menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting agar tidak terjadi kesan pemborosan dalam penggunaan dana APBD, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Reporter: BAW














Users Today : 24
Users Yesterday : 284
Users Last 7 days : 3177
Users This Month : 14253