KLATEN – DELIKKASUS86.COM – Advokat kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. bersama rekannya M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW. dari Firma Hukum Subur Jaya (Subur Jaya Lawfirm) / FERADI WPI, hadir sebagai kuasa hukum para termohon dalam sidang aanmaning di Pengadilan Agama Klaten dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.
Sidang perdana telah digelar pada Senin, 8 September 2025 lalu, namun ditunda untuk memberi ruang bagi proses mediasi di luar pengadilan.
“Sebenarnya sebelum perkara aanmaning ini bergulir, pihak kami sedang berproses negosiasi untuk pelunasan khusus. Namun, tiba-tiba klien kami mendapat relaass panggilan aanmaning,” ujar Advokat Donny.
Senada dengan itu, Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap fokus memperjuangkan kepentingan hukum klien.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Media ini bersikap netral dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 170
Users Yesterday : 435
Users Last 7 days : 3869
Users This Month : 13828