SEMARANG – DELIKKASUS86.COM – Ditemui sejumlah wartawan terkait perkara Kasasi yang sedang ditanganinya, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. (FIRMA HUKUM SUBUR JAYA / SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI) menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan Kasasi melalui Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Akta Permohonan Kasasi Penasihat Hukum 9/Akta Pid.Sus/2025/PN Sdn.Selasa 30 September 2025
Menurutnya, Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung. Prosesnya dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya mengadili perkara.
Fokus Kasasi lebih menekankan pada penerapan hukum di tingkat sebelumnya, apakah terdapat kekeliruan dalam prosedur maupun pertimbangan hukum.
“Harapan saya, hasil Putusan Kasasi dapat meringankan hukuman klien kami, karena kami yakin klien kami tidak bersalah,” ujar Donny.
Adapun perkara ini sebelumnya telah melalui proses persidangan tingkat pertama dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn., dan tingkat banding dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 108
Users Yesterday : 435
Users Last 7 days : 3807
Users This Month : 13766