SURAKARTA – BALI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Polresta Surakarta.29/12/2025
SP2HP2 tertanggal 18 Desember 2025 tersebut menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang diduga terbukti, khususnya terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi tanda serah terima resmi, dalam perkara dugaan perampasan kendaraan di Kota Surakarta.
Apresiasi atas Langkah Profesional Propam
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menyampaikan apresiasi atas respons profesional Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesional Bidpropam Polda Jateng. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian serius menegakkan disiplin dan tidak melindungi oknum,” ujar Donny Andretti, Senin (29/12/2025).
Ia juga meminta rekan-rekan wartawan dan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas.
Kronologi Dugaan Perampasan Kendaraan
Perkara ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih tahun 2022, Nomor Polisi AD 1346 QP, di wilayah SPBU Kota Surakarta.
Korban dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector, menggunakan dua unit kendaraan, dan diduga mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Kendaraan kemudian dirampas di jalanan dan sempat akan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan.
Setelah kuasa hukum korban menjelaskan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi, kendaraan akhirnya diarahkan ke Polsek Banjarsari Surakarta dan dititipkan di area parkiran atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.
Namun, penitipan tersebut tidak disertai berita acara atau tanda serah terima resmi, sebagaimana kemudian menjadi temuan Bidpropam.
Dugaan Pembiaran dan Kerugian Korban
Saat keluarga dan kuasa hukum hendak mengambil kendaraan, area Polsek didatangi gerombolan oknum debt collector yang diduga membentak kuasa hukum korban, sementara AKP Herawan terkesan membiarkan situasi tersebut.
Lebih lanjut, kendaraan diketahui dikunci setir menggunakan kunci besi tambahan oleh oknum debt collector, tanpa disertai anak kunci. Mobil baru dapat diambil lima hari kemudian, pada 15 Oktober 2025, setelah kunci dipotong menggunakan alat gerinda, yang menyebabkan kerusakan interior kendaraan.
Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan pemilik, menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Langkah Hukum Berlapis
Kuasa hukum korban telah menempuh dua jalur hukum:
Laporan ke Propam atas dugaan pelanggaran disiplin dan etik oknum aparat.
Laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, yang kini ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.
Dalam laporan pidana, kuasa hukum menilai adanya dugaan pelanggaran Pasal 53 jo Pasal 335 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan pemberi perintah.
Korban Muhammad Ziedan Navila telah menjalani klarifikasi dan BAP selama kurang lebih dua jam pada 23 Desember 2025 di Satreskrim Polresta Surakarta.
Isi dan Kesimpulan SP2HP2
Dalam ringkasan resmi SP2HP2 Nomor B/818/XII/HUK.12./2025/Bidpropam, disebutkan:
Laporan telah diterima dan diproses oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng
Ditemukan dugaan pelanggaran disiplin yang diduga terbukti oleh AKP Herawan Prasetyo Budi
Perkara dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan
SP2HP2 bersifat pemberitahuan dan bukan alat bukti persidangan
Surat ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Jateng.
Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Mochamad Arifin, menegaskan agar:
“AKP H meminta maaf secara terbuka kepada korban dan dicopot dari jabatannya.”
Proses Pidana Tetap Berjalan
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian kendaraan dan proses disiplin internal tidak menghentikan penyidikan pidana. Penanganan perkara dugaan perampasan oleh oknum debt collector dan pihak yang mengutus tetap berlanjut di Satreskrim Polresta Surakarta.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah dan keterangan para pihak. Redaksi membuka hak jawab bagi perusahaan pembiayaan, pihak yang mengaku sebagai debt collector, maupun aparat kepolisian terkait, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755