Indragiri Hilir, delikkasus86.com – Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah warga di Kantor Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (15/4/2026), berlangsung relatif tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pemberhentian Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi diwarnai dinamika perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Sejumlah warga terlihat mengikuti kegiatan, sementara sebagian lainnya memilih tidak terlibat dan hanya menyaksikan.
Koordinator aksi, Agus, dalam orasinya mengajak peserta untuk menyatakan dukungan terhadap tuntutan pemberhentian kepala desa melalui penandatanganan pernyataan sikap. Namun, tidak seluruh warga yang hadir bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Saya datang hanya untuk melihat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Data yang dihimpun di lapangan menunjukkan, sekitar 92 orang menandatangani pernyataan sikap tersebut. Sementara itu, jumlah penduduk Desa Belantaraya tercatat lebih dari 6.000 jiwa. Perbedaan angka ini memunculkan beragam pandangan di masyarakat terkait representasi aspirasi dalam aksi tersebut.
Sejumlah warga menilai aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang sah. Namun, ada pula warga yang berpendapat bahwa aksi tersebut belum sepenuhnya mewakili seluruh masyarakat desa.
“Ada yang mendukung, ada juga yang tidak. Ini hal biasa dalam masyarakat,” kata seorang warga lainnya.
Di sisi lain, beberapa warga menyarankan agar persoalan yang menjadi tuntutan aksi dapat disampaikan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah daerah.
“Kalau menyangkut kebijakan atau persoalan tertentu, sebaiknya ditempuh melalui jalur yang sesuai aturan,” ujar warga di sekitar lokasi.
Aksi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir, Camat Gaung Fauziah, serta tim dari pemerintah kabupaten.
Perwakilan Dinas PMD, Evan Arisandi, menyampaikan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditampung dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Kepala desa diangkat dan diberhentikan oleh bupati melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui prosedur administratif dan memiliki dasar yang jelas, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar ketentuan hukum.
Senada dengan itu, Camat Gaung Fauziah menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan memproses setiap aspirasi secara objektif dan berharap semua pihak tetap menjaga situasi yang kondusif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, membantah tudingan terkait keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang dipermasalahkan massa, termasuk isu sengketa lahan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen terkait lahan yang dimaksud. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya siap apabila harus dievaluasi sesuai aturan. Jika terbukti melanggar, tentu saya akan mengikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.
Aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sejumlah titik untuk memastikan jalannya aksi tetap aman. Hingga aksi berakhir, situasi terpantau kondusif tanpa adanya insiden berarti.
Laporan: Sadli
















Users Today : 280
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 4158
Users This Month : 11006