Bijak Bermedsos: Jangan Terprovokasi, Hoaks Bisa Jerat Hukum

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com||Pangandaran – Di era digital saat ini, derasnya arus informasi di media sosial sering kali membuat masyarakat mudah terprovokasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kondisi ini dinilai berbahaya, apalagi jika informasi yang beredar menyangkut lembaga sosial yang memiliki peran penting, seperti Himathera Indonesia.

Pemerhati sosial masyarakat, Adi Pranyoto, mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap unggahan yang tidak benar bukan hanya berpotensi menyesatkan, tetapi juga bisa berimplikasi hukum.

“Bermain media sosial yang baik bukan hanya soal konten. Setiap informasi yang tidak benar bisa menjerat kita ke ranah hukum dan merugikan banyak pihak. Bijaklah dalam melihat situasi sosial, karena salah langkah bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Adi menjelaskan, penyebaran berita bohong, fitnah, atau konten provokatif dapat dijerat hukum sesuai ketentuan:

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016
  • Pasal 27 ayat (3): larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik.
  • Pasal 28 ayat (2): larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
  • Pasal 45 ayat (3): ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
  • KUHP Pasal 310–311: terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa lembaga sosial seperti Himathera Indonesia seharusnya dipandang sebagai mitra dan solusi bagi masyarakat, bukan menjadi bahan eksploitasi konten negatif di media sosial.

“Dukungan dari semua pihak akan memperkuat pelayanan sosial, khususnya bagi Sahabat Jiwa yang membutuhkan. Jangan sampai ruang digital justru menjadi hambatan bagi kerja-kerja kemanusiaan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Adi kembali mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedsos.

“Bijaklah. Jangan hanya cepat jari, tapi lambat hati dan pikiran. Jangan biarkan jari kita menjerumuskan diri sendiri ke ranah hukum,” pungkasnya. (David)

Oleh: Adi Pranyoto – Pemerhati Sosial Masyarakat

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *