Bongkar Riwayat Tanah Gunung Salak Petani Penggarap Gandeng Ahli Agraria

DK86- BREAKING NEWS

CIJERUK – Ratusan petani penggarap di dua kecamatan, yakni Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), menggelar Forum Diskusi Konflik Agraia guna membongkar riwayat lahan di lereng Gunung Salak sebagai langkah strategis menelusuri kejelasan status hukum tanah yang selama ini mereka garap.

Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya persoalan agraria yang kerap memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat, korporasi, dan negara.

Dalam tersebut, para petani berharap mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Dalam kegiatan tersebut, para penggarap menghadirkan Dede Firman Karim, ahli agraria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekusi Agraria Institut serta Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Wartawan Online Bogor Cianjur Sukabumi, sebagai narasumber utama yang digelar di Demang Water Park Desa Cipelang Kecamatan Cijeeuk Minggu 3 Mei 2026.

Dede Firman Karim menjelaskan, bahwa penelusuran riwayat tanah merupakan fondasi penting dalam memahami legalitas penguasaan lahan. Ia menegaskan bahwa setiap bidang tanah memiliki sejarah administratif yang panjang, terutama pada lahan eks perkebunan yang telah melalui beberapa pemerintahan sejak era kolonial hingga masa kemerdekaan.

“Riwayat tanah itu seperti rekam jejak. Kita harus tahu dari mana asalnya, siapa yang pernah menguasai, hingga status hukumnya saat ini. Tanpa itu, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpasti,” ujarnya dalam pemaparan di hadapan para petani.

Para petani saat ini menggarap lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. BSS yang masa berlakunya telah habis sejak 2017. Berdasarkan penelusuran awal, lahan tersebut berasal dari eks perkebunan PTP XI yang memiliki catatan administratif lengkap, mulai dari nomor perponding, erfpacht (hak guna usaha era kolonial), hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di masing-masing blok.

Kondisi ini menjadi titik krusial, karena status lahan yang tidak diperpanjang membuka peluang perubahan penguasaan, termasuk kemungkinan kembali menjadi tanah negara.

Implikasi Hukum HGB yang Habis Masa Berlaku Dalam pemaparannya, Dede menjelaskan secara rinci implikasi hukum ketika HGB habis masa berlakunya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terdapat sejumlah konsekuensi penting.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT, Hak Tanggungan hapus karena objek jaminan (hak atas tanah) turut hapus.

“Status Tanah Kembali ke Negara
Berdasarkan Pasal 40 UUPA serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah yang HGB-nya berakhir akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau berada dalam skema Hak Pengelolaan. Kreditur Kehilangan Hak Preferen Bank atau lembaga pembiayaan tidak lagi memiliki hak diutamakan (preferen) atas tanah tersebut, sehingga tidak bisa mengeksekusi jaminan.

Meskipun jaminan hapus, utang debitur tidak ikut hilang. Debitur tetap wajib melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur,” jelasnya.

Perubahan Status Kreditur lanjut dia,
Kreditur berubah dari posisi preferen menjadi kreditur konkuren (biasa), yang tidak lagi memiliki keistimewaan dalam penagihan.

Dede juga menyoroti tingginya risiko bagi pihak kreditur jika HGB tidak diperpanjang tepat waktu. Dalam praktik perbankan, biasanya terdapat klausul dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang memberikan kewenangan kepada bank untuk mengurus perpanjang.

Jika HGB terlanjur habis, beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:
Menggugat debitur atas dasar wanprestasi
Mengeksekusi aset lain milik debitur
Mengajukan permohonan pembaruan atau perpanjangan hak atas tanah
“Yang paling penting adalah pencegahan.

Pemegang HGB wajib mengajukan perpanjangan minimal dua tahun sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, konsekuensinya sangat besar, baik bagi pemilik hak maupun kreditur,” tegasnya.

Sementara itu ketua HPPMI kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat petani penggarap, kegiatan ini bukan sekadar kajian hukum, tetapi bagian dari perjuangan mendapatkan kepastian dan keadilan agraria. Mereka berharap pemerintah dapat hadir memberikan solusi konkret terhadap status lahan yang kini mereka kelola.

Perwakilan HPPMI menyampaikan bahwa selama ini para petani hidup dalam ketidakpastian, meski telah mengolah lahan secara produktif dan berkontribusi pada ketahanan pangan lokal.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini tanah negara, kami berharap ada kebijakan yang berpihak kepada petani yang sudah lama menggarap,” ujar Parman satu petani Kecamatan Cigombong.

Langkah menggandeng ahli agraria lanjut Parman, adalah upaya cerdas dan terukur dalam memperjuangkan hak-hak petani secara konstitusional.

Dengan dukungan kajian hukum yang kuat, para penggarap berharap dapat membuka jalan menuju legalitas yang sah serta perlindungan hukum yang berkelanjutan.

Di tengah kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, kasus di lereng Gunung Salak ini menjadi potret nyata.

Robby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *