BANYUWANGI —Delikkasus86.com/Menyambut masa penerimaan peserta didik baru, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi meluncurkan aturan baru untuk memastikan akses pendidikan yang ringan dan adil bagi seluruh warga. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026, Dinas Pendidikan menetapkan ketentuan tegas yang melarang segala bentuk pungutan resmi di jenjang SD dan SMP Negeri.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan kebijakan ini sebagai wujud komitmen daerah dalam melindungi hak anak didik dan meringankan beban orang tua. “Sekolah negeri tidak boleh menarik biaya apa pun, apalagi menjalankan bisnis penjualan seragam dan buku pelajaran kepada siswa baru. Aturan ini sudah tertuang jelas dalam surat edaran yang kami terbitkan,” ujarnya pada Rabu (17/6/2026).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan ketentuan ini memiliki pengecualian terbatas. Sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela semata — tidak dipaksa, tidak ada jumlah nominal tetap, dan tidak ditetapkan jadwal pembayarannya. Pengajuannya pun harus berasal dari Komite Sekolah, serta hanya diperbolehkan jika dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun APBD benar-benar tidak mencukupi kebutuhan operasional.
“Selama anggaran pemerintah masih bisa dimanfaatkan, itu yang harus didahulukan. Intinya satu: pendidikan tidak boleh menjadi beban bagi keluarga,” tegas Alfian.
Aturan ini membedakan ketentuan untuk sekolah swasta. SD dan SMP swasta masih diperbolehkan menarik biaya operasional, namun tetap dibatasi ketat: tidak boleh mengaitkan pembayaran dengan hak belajar siswa — misalnya melarang ikut ujian, menahan rapor atau ijazah bagi yang belum melunasi, serta dikecualikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Selain larangan pungutan, kebijakan ini juga menjamin kebebasan orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Sekolah, panitia penerimaan siswa, maupun tenaga pendidik dilarang menjual seragam, buku, atau peralatan sekolah secara langsung. Orang tua berhak membeli di tempat mana pun yang diinginkan. Jika ada penjualan di lingkungan sekolah, hal itu hanya boleh dilakukan melalui koperasi resmi dan harganya harus sesuai standar pasar.
Pemerintah daerah menegaskan aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, pihak berwenang akan mengambil langkah penindakan secara tegas dan terukur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Banyuwangi.
















Users Today : 867
Users Yesterday : 3026
Users Last 7 days : 11993
Users This Month : 17471