Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP Atas Nama Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Mengambil Sumpah PAW BPD Desa Parsaoran

DK86- BREAKING NEWS

Samosir- Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP kembali melaksanakan pengambilan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar waktu Desa Parsaoran sisa Masa Jabatan 2023-2031 atas nama Joko Tamba, yang merupakan Perwakilan BPD dari Dusun II Pege-Pege, menggantikan Alm. Viktor Sitinjak, yang diberhentikan karena meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2025.

Acara pengambilan sumpah/janji Anggota BPD Pengganti Antar waktu dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Jimmy Sinaga,

Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Sitio-tio

Marojahan Situmorang, SE, ME

Ketua Lukman Tamba dan Anggota BPD, Kepala Desa Marisan Tamba bersama

Kasipem Desa Parsaoran Rino Tamba dan jajaran Perangkat Desa Parsaoran dan Keluarga dari BPD yang dilantik.

 

Pengambilan sumpah/janji Anggota BPD pengganti antar waktu dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 di Kantor Desa Parsaoran, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bupati Samosir Nomor 66 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota BPD Pengganti Antarwaktu Kabupaten Samosir dan Surat Bupati Samosir Nomor 400.10.2/1696/DINSOS/PMD, yang menunjuk Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP atas nama Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST mengambil sumpah/janji Anggota BPD Pengganti Antar waktu Desa Parsaoran sisa Masa Jabatan 2023-2031.

 

Kalimat “Demi Tuhan Saya Berjanji” dan “Semoga Tuhan Menolong Saya” merupakan kalimat awal dan kalimat akhir dari sumpah/janji yang diucapkan oleh Anggota BPD mengikuti lafal yang dipandu Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP dan disaksikan oleh rohaniwan, yang menggambarkan bahwa seorang Anggota BPD harus berkomitmen dan memohon pertolongan untuk memenuhi janji kepada Tuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota BPD

Camat Sitio-tio Josro Tamba S.IP dalam arahannya menekankan agar Anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah/janji dapat menjadi “telinga” dan “mulut” bagi warga di dusun yang diwakilinya sehingga permasalahan dan keluhan warga dapat diselesaikan dengan pendekatan berjenjang dan tuntas di internal pemerintahan desa. Kegiatan Pengambilan Sumpah Paw BPD ini Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, khususnya Pasal 22 mengenai pengisian anggota BPD antar waktu.Dan juga Sesuai peraturan Permendagri No. 110/2016, BPD 2026 berfungsi membahas/menyepakati Peraturan Desa, menampung/menyalurkan aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD bertindak sebagai mitra strategis, pengawas (check & balance), serta perwakilan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembangunan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Anggota BPD berhak mengajukan usul peraturan, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.

BPD juga memiliki kewenangan untuk meminta keterangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai upaya pengawasan, ucap Josro Tamba

 

 

 

Sekretaris Camat Sitio-tio Jimmy Sinaga Juga menyampaikan pesan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsi BPD secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjalin sinergi yang baik dengan Pemerintah Desa Parsaoran. BPD diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

 

 

 

 

Kepala Desa Parsaoran Marisan Tamba

juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD PAW yang telah resmi dilantik. Beliau berharap Joko Tamba dapat segera beradaptasi serta berperan aktif dalam setiap proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan desa demi kemajuan Desa Parsaoran Kecamatan Sitio-tio.

 

 

Marisan Tamba Menyampaikan dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah anggota BPD PAW ini, Pemerintah Desa Parsaoran berharap kinerja BPD ke depan semakin optimal dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kini Keanggotaan BPD kembali lengkap untuk menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa.

Dan Proses PAW bertujuan agar fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa tetap berjalan optimal dan transparan, ucapnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *