Jakarta Utara, 17 Januari 2026 – Delikkasus86 | Carut-marut pengolahan parkir di sepanjang Boulevard Timur, terutama di depan Al Azhar Klapa Gading, menyebabkan kemacetan hampir tiap hari. Kondisi ini disebabkan oleh penumpukan kendaraan roda empat saat antar-jemput siswa, dengan dampak yang juga dirasakan oleh pelaku usaha sepanjang jalan dan merusak perekonomian mereka di kawasan ruko wilayah RW 12 Klapa Gading.
Dari hasil pantauan awak media, kawasan ruko di sepanjang jalan Boulevard Timur terlihat kumuh dan semrawut. Banyak tumpukan sampah, serta pedagang kaki lima (PKL) yang berhadapan langsung dengan pelaku usaha di area ruko. Apalagi perparkiran yang tidak profesional, karena menggunakan sekatan dari tambang plastik. Dampaknya langsung dirasakan oleh pelaku usaha yang berada di wilayah RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Klapa Gading.
RN, salah satu pelaku usaha kaki lima yang berada di depan ruko, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Kami sudah diijinkan oleh oknum yang mencatut nama Ketua RW 12,” tuturnya.
“Ini ada apa dengan seluruh pemangku kebijakan yang terkait dengan perparkiran, juga seluruh stakeholder yang berada di Kecamatan Klapa Gading? Karena imbasnya sangat merugikan pengguna jalan, pelaku usaha, serta warga masyarakat yang harus tepat waktu sampai ke tempat kerja. Kesannya mereka tutup mata, atau ada dugaan menerima upeti,” ujar WH, pemerhati lingkungan.
WH juga menegaskan, “Ini adalah masalah klasik yang belum terurai. Kesannya ada pembiaran, padahal dampak dan imbasnya dirasakan langsung oleh warga masyarakat Klapa Gading dan sekitarnya,” tegasnya.
HB, Ketua PWJU, menyampaikan, “Seharusnya permasalahan ini harus duduk bersama seluruh stakeholder yang berada di wilayah Kecamatan Klapa Gading agar secepatnya ada solusinya. Bukan hanya sekadar foto bersama atau sidak yang kesannya hanya buat laporan ke pimpinan, tetapi tidak ada tindakan yang nyata. Agar permasalahan macet di depan Al Azhar cepat teratasi,” imbuhnya.
SS, tokoh sepuh Jakarta Utara, menghimbau agar secepatnya diadakan rapat bersama seluruh pemangku kebijakan yang berada di wilayah Kecamatan Klapa Gading untuk mencari solusi. “Agar kemacetan hampir setiap hari di depan Al Azhar dan dampaknya sampai ke RW 12 secepatnya dapat teratasi,” pungkasnya.
Landasan Hukum (UU dan Peraturan Terkait):
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
– Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
– Pasal 106 ayat (1): Setiap orang wajib berprilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi: Mengatur larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengolahan parkir harus dilakukan secara profesional dan berizin.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin.
– Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penataan PKL: PKL hanya diperbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.















Users Today : 659
Users Yesterday : 886
Users Last 7 days : 5652
Users This Month : 3836