Dilikkasus86.com – TANGERANG — kawasan Jalan Gor Gondrong jalan sawa dalam 9 kelurahan gondrong kecamatan Cipondoh, mulai menggeliat. Di bawah cahaya lampu jalan, pedagang kaki lima menyalakan kompor, menyusun dagangan, dan berharap hari itu membawa rezeki. Namun, menurut pengakuan sejumlah pedagang, di balik rutinitas tersebut tersimpan keresahan yang belum juga berakhir. Minggu 26 Juli 2026
Mereka mengaku masih menunggu kepastian atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Bersamaan dengan itu, beberapa pedagang juga menyatakan merasakan tekanan yang mereka kaitkan dengan laporan tersebut.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar tentang sejumlah uang yang diduga dipungut secara tidak sah. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
LAPORAN MASUK, KEPASTIAN BELUM DATANG
Sejumlah pedagang mengaku telah melaporkan dugaan pungli kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Mereka mengatakan telah mengikuti prosedur yang berlaku dengan membuat laporan resmi dan menyerahkan keterangan yang diminta penyidik.
Namun hingga kini, menurut pengakuan mereka, perkembangan penanganan perkara belum mereka ketahui secara jelas.
Salah seorang pedagang menyampaikan kepada redaksi melalui pesan WhatsApp:
“Pak, kami ingin mengonfirmasi perkembangan laporan kami sebagai pedagang korban dugaan pungli. Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi penyidik melalui WhatsApp, tetapi belum mendapat respons. Kami berharap ada kepastian mengenai perkembangan laporan kami.”
Keluhan serupa disampaikan beberapa pedagang lain secara terpisah. Mereka berharap memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk perkembangan penyelidikan atau penyidikan sebagaimana hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan.
PENGAKUAN ADANYA TEKANAN SETELAH MELAPOR
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, beberapa pedagang juga mengaku mengalami tekanan setelah perkara tersebut dilaporkan.
Menurut keterangan mereka, seseorang yang hanya disebut dengan inisial KSM disebut beberapa kali mendatangi atau memberikan peringatan yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Salah seorang pedagang mengatakan:
“Sekarang kami merasa tekanan semakin meningkat. Kami bingung harus mencari keadilan ke mana lagi.”

Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh pengakuan tersebut. Karena itu, seluruh pernyataan mengenai dugaan tekanan masih merupakan keterangan dari para narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
DUGAAN INTIMIDASI PERLU DISELIDIKI
Apabila benar terjadi, dugaan intimidasi terhadap pelapor merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Perlindungan terhadap pelapor dan saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum agar masyarakat tidak takut menggunakan haknya untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Karena itu, setiap dugaan adanya tekanan terhadap pelapor perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
EKONOMI KECIL YANG PALING RENTAN
Pedagang kaki lima merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Dengan kondisi usaha yang bergantung pada penghasilan harian, pungutan yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum, apabila benar terjadi, dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan mereka.
Selain kerugian ekonomi, para pedagang mengaku menghadapi tekanan psikologis karena merasa khawatir apabila aktivitas usaha mereka terganggu.
PENTINGNYA KETERBUKAAN PROSES HUKUM
Dalam perkara pidana, transparansi penanganan laporan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelapor pada dasarnya berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) sesuai ketentuan internal kepolisian.
Kepastian informasi tersebut diharapkan dapat mengurangi spekulasi sekaligus memastikan bahwa setiap laporan diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.
REDAKSI MASIH MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI
Hingga laporan investigasi ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk penyidik Polsek Cipondoh serta pihak yang disebut para narasumber dengan inisial KSM.
Apabila klarifikasi atau hak jawab diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
HARAPAN PARA PEDAGANG
Di tengah ketidakpastian, para pedagang menyampaikan harapan yang sederhana.
Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional, memperoleh informasi perkembangan perkara, serta dapat menjalankan usaha tanpa rasa takut apabila memang tidak melakukan pelanggaran.
CATATAN REDAKSI
Laporan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah narasumber, dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Seluruh penyebutan mengenai dugaan pungli maupun dugaan intimidasi masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan atau putusan bersalah terhadap pihak mana pun.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, sekaligus mengawal transparansi proses penegakan hukum. Pada saat yang sama, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi David E SE
















Users Today : 288
Users Yesterday : 915
Users Last 7 days : 4778
Users This Month : 15848