Dibalik Topeng Slogan Kolaborasi, Kasi Intel Kejari Empat Lawang Diduga Tebar “Hoax” dan Alergi Wartawan. 

DK86- BREAKING NEWS

 

EMPAT LAWANG || Delikkasus86. Com – Slogan kemitraan yang kerap digaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kini dipertanyakan kredibilitasnya. Alih-alih menjadi mitra strategis, instansi penegak hukum ini justru mempertontonkan arogansi dengan membiarkan jurnalis terlantar layaknya “pengemis informasi”.

 

 

Perlakuan diskriminatif ini memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Empat Lawang, LK. Ia menuding Kasi Intelijen Kejari Empat Lawang, Ricky Indra Gunawan, telah melakukan pembohongan publik melalui janji-janji manis di media sosial yang berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

 

 

Insiden memuakkan ini terjadi pada Kamis (05/03/2026). Niat baik awak media untuk melakukan konfirmasi resmi justru disambut dengan tembok keangkuhan. Datang dengan etika profesional sejak pukul 11.00 WIB, para pemburu berita ini dipaksa “menggigit jari” hingga pukul 13.20 WIB tanpa kepastian.

 

 

Kasi Intelijen, Ricky Indra Gunawan, seolah-olah bersembunyi di balik barikade kursinya, membiarkan jurnalis menunggu lebih dari dua jam tanpa sepatah kata pun penjelasan dari staf maupun pihak keamanan.

 

 

Ketua IWO-I Empat Lawang, LK, tidak mampu menyembunyikan kegeramannya atas perlakuan tidak beretika tersebut. Menurutnya, klaim Ricky di berbagai media lokal tentang pembangunan komunikasi terbuka hanyalah strategi Public Relations murahan.

 

 

“Slogan kolaborasi itu diduga kuat hanya ‘Hoax’ untuk pencitraan belaka. Faktanya, jurnalis dibiarkan telantar berjam-jam tanpa etika penerimaan yang layak. Ini bukan sekadar hambatan komunikasi, ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang!” tegas LK dengan nada tinggi.

 

 

Pelanggaran UU KIP dan Matinya Transparansi. Arogansi yang dipertontonkan Kejari Empat Lawang dinilai telah mencederai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai institusi penegak hukum, Kejari seharusnya menjadi teladan dalam transparansi, bukan malah membangun “Menara Gading” yang kedap akan informasi publik.

 

 

Sikap bungkam yang ditunjukkan hingga berita ini dirilis seolah menjadi pengakuan tidak langsung atas tudingan arogansi yang kini tengah menjadi buah bibir masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

 

 

Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membiarkan perilaku “Alergi Wartawan” ini terus mencoreng citra Adhyaksa di daerah?

 

Rilis/ketua IWO-I. 4 Lawang.

Editor/DK86/Amir Makmun, S.T., C.I.L.J

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *