Dilikkasus86.com – Minggu 17 Mei 2026 – Kota Tangerang – Praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Publik menilai maraknya distribusi rokok tanpa pita cukai resmi bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap barang kena cukai, masyarakat mempertanyakan bagaimana rokok ilegal dapat beredar luas secara terang-terangan apabila tidak ada dugaan pembiaran maupun perlindungan dari oknum tertentu. Dugaan adanya oknum aparat yang membekingi jaringan rokok ilegal pun kini menjadi perhatian serius publik.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak bermain mata dengan mafia cukai yang selama ini dinilai semakin berani beroperasi. Publik juga meminta agar institusi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi distribusi rokok ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Rokok ilegal bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Praktik ini merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap kerugian negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar akibat maraknya peredaran barang tanpa pita cukai resmi.
Dalam ketentuan hukum Indonesia, peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada Pasal 54 UU Cukai ditegaskan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak tegas seluruh pelaku distribusi rokok ilegal tanpa pengecualian.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, menimbun, menjual, membeli, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal. Dalam konteks ini, seluruh rantai distribusi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari pemasok, distributor, pengecer, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pedagang kecil di lapangan. Aparat diminta berani membongkar aktor utama dan jaringan besar yang berada di balik peredaran rokok ilegal. Jika ditemukan adanya keterlibatan aparat dalam membekingi praktik tersebut, maka tindakan itu dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi negara dan kepercayaan masyarakat.
Secara pidana, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dapat dijerat menggunakan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Selain itu, apabila ditemukan unsur menerima imbalan, suap, gratifikasi, maupun upaya menghalangi proses hukum, maka dapat dikenakan ketentuan pidana lain sesuai aturan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai tindak pidana korupsi dan obstruction of justice.
Masyarakat juga mendesak Divisi Propam Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turun langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap mafia rokok ilegal. Pemeriksaan diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan diumumkan kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Kalau benar ada oknum yang melindungi mafia rokok ilegal, maka harus ditindak tegas dan diproses hukum. Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pelaku besar dan pihak yang punya kekuasaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Tangerang.
Kemarahan publik semakin meningkat karena peredaran rokok ilegal dinilai bukan lagi rahasia umum. Di sejumlah wilayah, rokok tanpa pita cukai diduga dijual secara bebas dengan harga murah dan mudah ditemukan. Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis.
Publik mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik rokok ilegal dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan rakyat dan keuangan negara.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor utama yang diduga berada di balik jaringan distribusi rokok ilegal.
Kasus dugaan beking rokok ilegal di Tangerang menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum agar tidak memberi ruang sedikit pun terhadap praktik mafia cukai. Transparansi, keberanian, dan ketegasan aparat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan yang selama ini merugikan negara dan meresahkan masyarakat.
Dilikkasus86.com
Redaksi: David E,SE.
















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729