KABUPATEN BEKASI, delikkasus86.com – Keberadaan sebuah minimarket berlabel O!Save di Jalan Raya Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, menuai perhatian warga. Toko modern tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin wilayah dari pemerintah setempat.
Sejumlah warga mengaku terkejut dengan aktivitas operasional minimarket tersebut yang dinilai belum melalui prosedur perizinan sebagaimana mestinya. Sorotan muncul karena setiap usaha ritel modern pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin lokasi, izin usaha, serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.
“Setahu kami belum ada izin ke desa maupun kecamatan, tapi toko sudah beroperasi. Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah Desa Karangsentosa mengaku belum menerima pengajuan izin terkait operasional minimarket tersebut. Salah satu staf desa menyampaikan bahwa pihaknya justru baru mengetahui adanya aktivitas usaha itu setelah toko mulai beroperasi.
“Kami belum mengetahui adanya izin yang diajukan ke desa. Seharusnya ada pemberitahuan dan pengurusan izin terlebih dahulu sebelum membuka usaha, agar pemerintah desa dapat melakukan pendataan dan pengawasan,” ujarnya.
Di sisi lain, O!Save diketahui merupakan jaringan ritel modern yang mulai hadir di Indonesia sejak 2023 dengan konsep hard discount, yakni menawarkan kebutuhan pokok dengan harga relatif lebih terjangkau melalui efisiensi operasional.
Meski demikian, keberadaan ritel modern tetap wajib tunduk pada ketentuan perizinan dan regulasi daerah yang berlaku, termasuk aturan zonasi dan persetujuan lingkungan dari pemerintah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola minimarket terkait dugaan belum dipenuhinya perizinan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun instansi terkait di Kabupaten Bekasi, segera melakukan penelusuran dan klarifikasi atas status legalitas usaha tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Rizky Subrata
















Users Today : 18
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4739
Users This Month : 12804