DIDUGA MALPRAKTEK TELAN KORBAN JIWA DI OGAN ILIR, DINKES DAN POLISI DIDESAK TURUN

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – 12 Afril 2026 – Sum-Sel – Ogan Ilir — Dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal oleh oknum tenaga kesehatan di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, memicu perhatian serius publik. Kasus ini mencuat setelah beredar informasi adanya warga yang diduga meninggal dunia usai menerima tindakan medis berupa suntikan dari pihak yang disebut tidak memiliki izin praktik resmi.

Dr.(c) Ade Indra Caniago, akademisi, aktivis demokrasi, analis politik, sekaligus Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Sumatera Selatan, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan malpraktik serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika benar tindakan medis dilakukan tanpa izin dan berujung pada kematian, maka ini pelanggaran berat. Negara tidak boleh diam, ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Kasus
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, korban sempat menerima suntikan obat yang dikenal sebagai “Tanus” dari oknum yang membuka praktik di luar ketentuan wilayah serta tanpa izin resmi. Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pembengkakan serius, kondisi memburuk, dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Peristiwa ini memicu keresahan warga serta menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan tenaga kesehatan di wilayah pedesaan.

Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan analisis awal, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 438 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kematian,
Pasal 439 KUHP tentang praktik tanpa izin,
Pasal 440 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian,
serta Pasal 338 KUHP jika ditemukan unsur kelalaian berat atau kesengajaan.
Ade Indra menegaskan, praktik tanpa izin merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung memproses tanpa menunggu laporan korban.
Tiga Alasan Dinkes Wajib Bertindak

Ia menyampaikan, ada tiga alasan mendesak mengapa Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir harus segera turun tangan:
Menyangkut keselamatan jiwa warga, dengan adanya dugaan korban meninggal dunia.
Kewajiban hukum dan mandat undang-undang, khususnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberi kewenangan pengawasan dan penindakan praktik ilegal.
Indikasi lemahnya pengawasan, jika praktik tanpa izin dapat berlangsung lama hingga menimbulkan korban.

“Jika ini dibiarkan, maka negara telah gagal melindungi rakyatnya. Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi soal tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Desakan Tegas ke Pemerintah dan APH
Atas kondisi tersebut, sejumlah langkah tegas didesakkan:
Dinas Kesehatan Ogan Ilir segera membentuk tim investigasi dan melakukan pemeriksaan langsung di Desa Tanjung Laut.

Polres Ogan Ilir diminta melakukan penyelidikan awal (pulbaket) guna mengungkap unsur pidana sesuai KUHP.
Bupati dan DPRD Ogan Ilir diminta mengevaluasi total sistem pengawasan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah desa.
Penertiban menyeluruh terhadap praktik kesehatan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Cermin Lemahnya Pengawasan Negara
Kasus ini dinilai sebagai cerminan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik tenaga kesehatan. Jika benar praktik ilegal tersebut telah berjalan dalam waktu lama, maka hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem kontrol dan pengawasan.

“Pembiaran sama dengan mengorbankan warga lain. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi tentang kehadiran negara saat nyawa rakyat terancam,” tegas Ade Indra.

Ia juga mengingatkan, siapapun yang melindungi atau membiarkan praktik malpraktik berarti telah mengkhianati kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir maupun aparat penegak hukum terkait langkah konkret penanganan kasus tersebut. Namun, tekanan publik terus meningkat agar investigasi dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh praktik pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan, demi melindungi keselamatan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *