Diduga Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi Harga HET Di Kios Acip Distributor Lebak

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86 com Lebak/ dugaan adanya pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten lebak. Kali ini, kejadian terjadi di Desa Lebak asih Kecamatan Curugbitung, Di mana toko kios pupuk diduga menjual pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).19, 02, 2026

Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp115,00 per sak, padahal HET-nya hanya Rp 90.000.ribu.

Dan urea dengan harga Rp.110 000 ribu /Sak, Sementara pupuk Urea harga HET nya Rp 90,000 / Sak, Harga dari pemerintah , Bahakan kios menjual mencapai harga RP 115,000, ribu /sak,

Saat di konfirmasi wartawan, Pemilik kios Acip, soal menjual pupuk subsidi, Ia Menjelaskan melalui via whasttap, Denger nih pak Sebetul nya saya tidak menjual harga tinggi, Saya hanya menjual per sak RP 110,000, itupun Saya menjual harga segitu juga, Itu mah Saya minta kebijakan ke petani,

Sebetul nya Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah. Malah yang ada petani di buat beban harga Oleh pihak pemilik kios,Ujarnya

Dugaan ini terungkap dari laporan sejumlah pembeli yang mengaku mendapatkan pupuk dengan harga yang tidak sesuai ketentuan resmi. Tindakan ini berpotensi merugikan petani, Dan mengganggu kestabilan harga di tingkat lokal dan nasional. Sesuai aturan, Pupuk bersubsidi harus dijual sesuai ketetapan harga yang dikeluarkan pemerintah. Pelanggaran ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan peluang keuntungan tidak sah oleh pihak distributor.

Kemudian tim awak media mencoba mengompirmasi ke pihak toko  melalui via WhatsApp pribadinya namun sangat disayangkan saat di kompirmasi pemilik toko acip tersebut malah menjawab, Saya lagi sibuk ngurus keluarga, Terus gimana, Jawaban dengan singkat pada media, Hingga berita ini di terbitkan belum ada kejelasan dari pemilik toko acip,

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, karena merusak kepercayaan petani terhadap sistem subsidi pemerintah dan berpotensi memperparah ketidak pastian harga di lapangan. Pemerintah dan aparat terkait pun mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lebak, kepolisian Polsek Curugbitung, polres Lebak, Diharapkan melakukan tindakan tegas terhadap distributor dan toko yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Sanksi tegas tersebut meliputi pencabutan izin usaha, denda administratif, bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menegakkan aturan, melindungi petani, dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi demi keuntungan pribadi. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten lebak, Dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas tanpa kompromi.

Dalam hal ini, Mereka yang Terbukti Melanggar akan Dikenai Sanksi Berat

1- Pencabutan izin usaha
2- Denda administratif yang signifikan
3- Proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Hal ini demi menjamin keadilan dan keberlanjutan program subsidi pupuk agar benar-benar manfaatnya dirasakan oleh petani kecil yang membutuhkan.

Pemerintah dan kepolisian harus melakukan, pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, guna memastikan kestabilan harga dan keberlangsungan produksi pertanian di setiap daerah.”tandasnya Red tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *