Dinas Pendidikan Bojonegoro Tegaskan Proses Beasiswa Akamigas Sesuai Regulasi

DK86- BREAKING NEWS

BOJONEGORODelikKasus86.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan Program Beasiswa Pendidikan Tinggi dilaksanakan secara transparan dan berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu terkait proses beasiswa yang tidak dapat dilanjutkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, saat dikonfirmasi pada Senin (12/01/2026), menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemberian beasiswa telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.

Menurut Anwar, sejak awal pihaknya telah menyampaikan secara terbuka kepada mahasiswa mengenai ketentuan yang berlaku, termasuk syarat jalur penerimaan mahasiswa sebagai salah satu faktor utama dalam kelayakan beasiswa.

“Sejak awal kami sudah menjelaskan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Saat mereka datang pasca pengumuman untuk penandatanganan kwitansi, kami sampaikan bahwa karena jalur masuk perkuliahan melalui jalur mandiri, maka proses beasiswa tidak bisa dilanjutkan,” ujar Anwar.

Ia menegaskan, pada tahap tersebut belum dilakukan penandatanganan kwitansi karena masih terdapat proses verifikasi lanjutan sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima beasiswa.

Anwar menjelaskan, khusus untuk Beasiswa Scientist, salah satu persyaratan utama adalah mahasiswa harus berasal dari jalur seleksi nasional, bukan jalur mandiri.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PEM Akamigas Cepu, diketahui bahwa mahasiswa yang mengajukan beasiswa tersebut diterima melalui jalur pendaftaran mandiri, bukan melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

“Hal ini sudah kami klarifikasi secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Tidak ada informasi yang kami tutup-tutupi,” tegas Anwar.

Selain itu, untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN Desil 1 sampai 5, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi ulang bersama Dinas Sosial guna memastikan ketepatan sasaran penerima.

Secara khusus, Anwar menyebutkan bahwa terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui jalur Beasiswa Scientist, proses tidak dapat dilanjutkan karena jalur penerimaan mereka di PEM Akamigas tidak memenuhi persyaratan seleksi nasional sebagaimana diatur dalam Perbup.

“Semua kami lakukan sesuai aturan. Kami tidak ingin program beasiswa ini menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menjalankan program beasiswa secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, serta membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi mahasiswa maupun pihak terkait yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. BAW

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *