Palangka Raya, delikkasus86.com – Seorang wartawan perempuan mengaku mengalami intimidasi, perlakuan tidak pantas, serta ucapan bernada merendahkan saat menghadiri undangan klarifikasi dan mediasi di Polresta Palangka Raya, Selasa (30/12/2025). Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan wartawan yang bersangkutan terkait ucapan dan perlakuan yang ia terima dalam forum klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Kronologi bermula ketika wartawan tersebut menerima panggilan telepon dari Adrian, selaku Kanit Paminal Polresta Palangka Raya. Dalam komunikasi itu, Kanit Paminal menyampaikan maksud untuk menjembatani mediasi atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya diajukan oleh wartawan tersebut. Aduan dimaksud berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional oknum anggota Reskrim yang memblokir seluruh akses komunikasi WhatsApp milik pelapor.
Sesuai arahan, wartawan hadir di Polresta Palangka Raya sekitar pukul 09.00 WIB dan didampingi personel Paminal. Selanjutnya, ia diajak menuju ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) guna mengikuti proses klarifikasi.
Namun, setibanya di ruangan tersebut, wartawan mengaku langsung merasakan suasana yang tidak kondusif. Uluran tangan yang diberikan disebut tidak disambut, disertai tatapan sinis dari Eka Palti. Sementara dua anggota Paminal dipersilakan duduk, wartawan tersebut mengaku dibiarkan berdiri tanpa dipersilakan duduk dalam beberapa waktu.
Dalam pertemuan tersebut, wartawan diminta menyampaikan maksud kedatangannya. Ia kemudian mempertanyakan alasan pemblokiran seluruh akses WhatsApp miliknya serta meminta penjelasan secara profesional.
Menurut pengakuannya, respons yang diterima justru bernada keras dan merendahkan. Oknum Kasat Reskrim disebut melontarkan pernyataan yang menyudutkan, mempertanyakan kapasitas pelapor, bahkan menyebut pelapor sebagai pihak yang “tidak disukai polisi” karena kerap memberitakan dan melaporkan dugaan pelanggaran.
“Saya mempertanyakan pemblokiran komunikasi secara profesional, tetapi justru mendapat jawaban bernada tinggi dan ucapan yang membuat saya merasa ditekan,” ujar wartawan tersebut kepada redaksi.
Merasa terintimidasi, wartawan menegaskan statusnya sebagai jurnalis yang memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga menilai sikap dan pernyataan yang diterimanya tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang humanis.
Situasi kemudian memanas hingga wartawan tersebut memilih meninggalkan ruangan dan berupaya menemui Kapolresta Palangka Raya untuk menyampaikan langsung kejadian yang dialaminya. Namun, upaya tersebut tidak terlaksana karena Kapolresta disebut tengah mengikuti agenda internal.
Dalam kondisi emosional, wartawan sempat diminta meninggalkan area gedung dengan alasan sedang berlangsung kegiatan. Tidak lama berselang, Kanit Paminal kembali menghubungi wartawan dan menyampaikan bahwa oknum Kasat Reskrim bersedia menyampaikan permintaan maaf.
Mediasi lanjutan kemudian dilakukan di ruang Paminal. Oknum Kasat Reskrim datang dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Wartawan menyatakan menerima permintaan maaf tersebut secara pribadi, namun menegaskan bahwa persoalan etik dan sikap profesional tetap perlu diproses melalui mekanisme internal kepolisian.
Atas permintaan Paminal, wartawan kemudian mencabut aduan Dumas terkait pemblokiran WhatsApp. Meski demikian, ia menilai substansi persoalan telah bergeser, bukan lagi semata soal komunikasi, melainkan dugaan tindakan intimidatif, arogansi, serta ucapan tidak pantas yang dinilai berpotensi melanggar kode etik Polri.
Hingga berita ini disusun, wartawan tersebut mengaku akses WhatsApp miliknya masih belum dibuka. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa permintaan maaf yang disampaikan belum disertai pemulihan hak secara nyata.
Sebagai tindak lanjut, wartawan tersebut secara resmi mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan digital berbasis QR Code. Menurut pengakuannya, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pengakuan langsung pelapor serta dokumen pendukung yang dimiliki redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya, dan Polda Kalimantan Tengah.
Sesuai prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: H. Gandi
















Users Today : 229
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4255
Users This Month : 11305