DPD AKPERSI Sumsel Segera Layangkan Laporan Resmi, Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Jembatan BPBD Lahat Rp 1,4 Miliar, Desak APH Proses Hukum Kadis, PPTK, dan Kontraktor!

DK86- BREAKING NEWS

DELIKASUS86. COM || LAHAT, SUMSEL – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Selatan bersama Tim Investigasi Nasional Media Delikkasus86.com mengambil langkah progresif untuk mengusut tuntas dugaan megaproyek asal-asalan di Kabupaten Lahat.

 

DPD AKPERSI Sumsel menegaskan akan segera melayangkan Surat Laporan Pengaduan Resmi terkait adanya indikasi pembiaran dan dugaan praktik Korupsi Berjamaah pada proyek Rekonstruksi Jembatan Dusun II Desa Sukoharjo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat TA. 2025.

 

Proyek infrastruktur vital yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.476.059.000,- ini, realisasinya di lapangan sangat memprihatinkan, dikerjakan asal-asalan, dan diduga kuat mengabaikan spesifikasi teknis (spek) kontrak demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

 

Daftar Dosa Teknis Proyek: Bahayakan Nyawa Publik dan Sarat Manipulasi. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen visual, serta rekaman video autentik sejak awal pengerjaan, Tim Investigasi menemukan indikasi penyimpangan fatal terstruktur:

 

Konstruksi Labil & Tanpa Pengerasan (Nol Makadam):  Proses pengecoran jalan pendekat (oprit) jembatan sama sekali tidak didahului pengerasan rigid menggunakan material batu agregat (batu makadam/lapisan korokos yang dipadatkan). Kontraktor terbukti langsung melakukan pengecoran di atas tanah timbunan biasa. Akibatnya, terjadi abrasi hebat di bawah cor beton penghubung jalan dan jembatan, menyebabkan tanah dasar amblas, longsor, dan mengancam keselamatan warga yang melintas.

 

Manipulasi Spesifikasi Pembesian (Besi Banci): Pengecoran tiang penyangga utama dan balok jembatan diduga kuat menggunakan besi polos ukuran 10 mm atau 12 mm “Banci”, bukan besi ulir (deformed bars) berstandar SNI yang memiliki kekuatan tarik tinggi. Pengurangan kualitas material vital ini secara langsung mereduksi umur rencana jembatan dan sangat rawan ambruk saat dilalui kendaraan bermuatan berat.

 

Somasi Diabaikan, AKPERSI Sumsel Tantang Komitmen APH dan Desak Audit Menyeluruh.

Upaya konfirmasi, klarifikasi, hingga Somasi Jurnalistik Resmi bernomor 101/INV/SU-KL/AK-LHT/VI/2026 yang dilayangkan oleh DPD AKPERSI Sumsel terkesan diabaikan dan dijawab dengan kebungkaman oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat. Sikap bungkam ini memperkuat indikasi adanya mufakat jahat berupa pembiaran dari pihak kedinasan selaku pengawas anggaran negara.

 

Ketua Divisi Kaderisasi, Organisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD AKPERSI Sumsel, Amir Makmun, S.T., C.I.L.J., menyatakan bahwa sikap acuh tak acuh BPBD Lahat tidak akan menghentikan langkah penegakan hukum.

 

“Uang rakyat senilai hampir 1,5 Miliar Rupiah dipermainkan tanpa ilmu keteknikan dan tanpa tanggung jawab moral. Kami tidak akan menoleransi pembiaran ini. DPD AKPERSI Sumsel secara kelembagaan sedang merampungkan berkas laporan resmi untuk segera diserahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel, Polda Sumsel, Kejari Lahat, Polres Lahat, dan Inspektorat,” tegas Amir Makmun, S.T., C.I.L.J.

 

“Kami menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum seluruh pihak yang bertanggung jawab: mulai dari Kepala Dinas (Kadis) BPBD Lahat selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kontraktor pelaksana CV. Kemala Bersaudara. Jangan ada yang dilindungi!” tambahnya secara vokal.

 

Tuntutan Hukum dan Jerat UU Tipikor. Langkah hukum yang ditempuh DPD AKPERSI Sumsel didasarkan pada instrumen hukum nasional yang ketat. Para oknum yang terlibat didesak untuk dijerat dengan:

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2001 (UU Tipikor):

 

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b: Secara khusus menjerat pemborong, ahli bangunan, serta pengawas proyek yang melakukan kecurangan fisik bangunan yang membahayakan keamanan orang atau barang.

 

Rekomendasi Tegas DPD AKPERSI Sumsel: Turun Lapangan Segera: Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dan Kapolres Lahat untuk terjun langsung melihat fakta fisik riil di lapangan.

 

Audit Investigatif Forensik: Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan anggaran di tubuh Dinas BPBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.

Penyitaan Aset: Menuntut pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset bagi pihak-pihak yang terbukti menikmati aliran dana haram dari pengurangan volume proyek fisik ini.

 

“Seluruh dokumen fisik, hasil analisis teknik volume beton-pembesian, serta rekam jejak digital berupa video pembuktian telah kami kunci sebagai alat bukti yang sah. Kami pastikan kasus ini akan dikawal ketat hingga ke meja hijau demi menyelamatkan uang negara dan menjamin keselamatan masyarakat Kikim Timur!” tutup Amir Makmun.

 

Dirilis: Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel & Investigasi Nasional RI: Delikkasus86.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *