Delikkasus86.com|`SUKABUMI — Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik intimidasi mencuat di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bersama keluarganya diduga mengalami tekanan, pengucilan sosial, hingga penghentian akses pelayanan desa setelah mempertanyakan adanya pungutan yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya.
Investigasi yang dilakukan awak media menemukan bahwa polemik bermula dari dugaan pungutan sebesar Rp1.000 per kepala dalam program MBG B-3 yang disebut dilakukan oleh oknum kader desa. Ketika salah satu warga mempertanyakan transparansi pungutan tersebut, situasi justru memanas.
Korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif, dimusuhi oleh sejumlah pihak di lingkungan RT, bahkan disebut tidak akan dilayani dalam pengurusan administrasi desa apabila tetap bersikeras mempersoalkan dugaan pungli tersebut.
Lebih jauh, suami korban yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di desa tersebut diduga diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur dan tanpa penjelasan resmi. Langkah ini memicu dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap keluarga yang dianggap vokal.
Situasi diperparah dengan sikap Pemerintah Desa Bojonggenteng yang dinilai tertutup. Upaya konfirmasi berulang kali yang dilakukan media kepada kepala desa tidak mendapatkan respons.
Tidak adanya klarifikasi resmi memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Selain persoalan intimidasi, warga juga menyoroti lambannya penanganan masalah sampah di wilayah tersebut yang hingga kini belum menunjukkan solusi nyata.
Serta Ada Ucapan yg dinilai Menantang Yg Diucapkan oleh oknum yg Pro Terhadap Desa Kepada Korban yg Di Intimidasi sampai kapanpun Desa Bojonggenteng Tidak akan Bisa diaudit
Kami Insan Pers Berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun melakukan audit menyeluruh. Mereka menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan penelusuran, tindakan yang dilaporkan warga berpotensi bersinggungan dengan sejumlah aturan, di antaranya:
KUHP Pasal 368 dan 423 terkait dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan.
KUHP Pasal 335 terkait intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait larangan diskriminasi pelayanan kepada warga.
Permendagri No. 26 Tahun 2020 terkait tata kelola anggota Linmas.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait kewajiban kepala desa melayani masyarakat secara adil dan transparan.
Tim Investigasi
Kaperwil Jabar














Users Today : 278
Users Yesterday : 759
Users Last 7 days : 3356
Users This Month : 16132