Dugaan Pungli Dana PIP di MTs Al-Hasanah Terungkap, Pihak Sekolah Akui Ada Pemotongan dan Berjanji Mengembalikan Dana
Sukabumi, 14 Juli 2026 – Dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Al-Hasanah, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mencuat ke publik setelah sejumlah wali murid menyampaikan pengaduan kepada awak media. Berdasarkan informasi yang diterima, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Sebanyak 18 wali murid mengaku menjadi korban dugaan pemotongan dana PIP. Demi keamanan dan kenyamanan anak-anak mereka yang masih bersekolah, seluruh pelapor meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku khawatir anak-anaknya akan mendapat perlakuan yang tidak adil apabila identitas mereka diketahui.
Menurut keterangan para wali murid, dana PIP yang diterima tidak diberikan secara utuh. Mereka menyebut terdapat pemotongan dengan alasan biaya administrasi maupun infaq sukarela. Para orang tua mempertanyakan dasar hukum maupun ketentuan yang memperbolehkan adanya pemotongan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan pemotongan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per siswa. Padahal, sesuai ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan tersebut merupakan hak peserta didik yang memenuhi syarat dan pada prinsipnya harus diterima oleh penerima manfaat sesuai besaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Pada awalnya, Kepala Sekolah berinisial I.S. membantah adanya pemotongan. Namun, setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut disertai sejumlah keterangan dari para wali murid, pihak sekolah menyatakan akan mengembalikan dana yang telah dipotong.
«”Kami akan mengembalikan uang yang telah ditarik, sebesar Rp100.000 sampai Rp200.000 per anak,” ujar pihak sekolah saat memberikan klarifikasi.»
Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, praktik pemotongan dana bantuan pendidikan dapat berimplikasi pada pelanggaran administrasi maupun ketentuan pidana, sesuai hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, para wali murid mengaku belum berani membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum karena khawatir anak-anak mereka akan menerima perlakuan yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.
«”Kami ingin keadilan, tetapi kami takut anak kami nanti menjadi sasaran perlakuan yang tidak baik di sekolah,” ungkap salah seorang wali murid.»
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan, Kementerian Agama selaku instansi yang membina madrasah, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan hak peserta didik terlindungi serta mencegah terulangnya dugaan praktik serupa di kemudian hari.
Kaperwil Jabar Robby supriatna














Users Today : 479
Users Yesterday : 573
Users Last 7 days : 4812
Users This Month : 12122