EWNCW Desak Tangkap Kepala RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan atas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru Tahap III

DK86- BREAKING NEWS

Palembang delikkasus86.com Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan publik, dalam menjalan tugas dan fungsinya Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (EW NCW) laporkan dugaan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (05/03)
Diketahui terdapat mega proyek pada RSUD Siti Fatimah, yang menelan biaya dari Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025 hingga 2026 yang akan berjalan, proyek dimaksud berupa Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru.
Menurut Koordinator Lapangan, Abdurahman menyampaikan hasil telaah EW NCW Sumsel mendapati dugaan korupsi pada Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru Tahap III tahun anggaran 2025
“ditemukan dugaan pengerjaan tidak sesuai RAB, diduga dikerjakan kurang pengawasan PPTK, sehingga dalam pengerjaannya diduga dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi taknis” tuturnya
Pembangunan pada tahap III tersebut ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan perbuatan yang menguntungkan diri pribadi dan kelompok sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara
Proyek yang hampir mencapai nilai ratusan milyar tersebut dikerjakan oleh pihak penyedia (TBI), PPTK (AF) dan KPA (SIS) patut diduga terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif
“adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini” tegasnya
Lebih lanjut Koordinator Aksi, Solahuddin MK menambahkan proyek pembangunan seharusnya bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Apalagi saat ini pemerintah pusat sedang gencar melakukan efisiensi anggaran. Dugaan penyimpangan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dari itu, Aktifis EW NCW mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membentuk tim khusus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru Tahap III pada RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan T.A 2025
Laporan pengaduan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi sebagai dukungan program Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo saat ini.
“Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menggelar aksi untuk terus menyuarakan dugaan korupsi terkhusus di RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Fajar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *