Pasuruan, delikkasus86.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang disebut milik Rudi dan dikelola oleh H. Sunaryo, menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas usaha pertambangan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan operasional tambang tersebut.
Sorotan publik muncul setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas penggalian yang melibatkan alat berat dan kendaraan angkut dalam jumlah cukup intensif. Warga mempertanyakan apakah seluruh perizinan usaha pertambangan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti penggunaan BBM untuk operasional alat berat dan armada pengangkut material. Berdasarkan pengamatan sejumlah warga di sekitar lokasi, tidak terlihat adanya fasilitas penampungan BBM non-subsidi atau High Speed Diesel (HSD) yang lazim digunakan dalam kegiatan pertambangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber pasokan BBM yang digunakan dalam operasional tambang.
“Jika memang seluruh kegiatan telah memenuhi aturan, tentu tidak ada persoalan. Namun masyarakat berhak mengetahui bahwa aktivitas usaha yang beroperasi di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap instansi terkait melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aspek administrasi, teknis, dan lingkungan telah dipenuhi. Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tersebut disebut turut menimbulkan sejumlah keluhan dari warga sekitar. Debu yang dihasilkan kendaraan pengangkut material, meningkatnya beban jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar, serta potensi dampak terhadap lahan pertanian menjadi perhatian masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.
Masyarakat menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya masing-masing.
Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor energi dan sumber daya mineral.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi lapangan dan audit administrasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Rudi maupun H. Sunaryo terkait status perizinan usaha pertambangan dan penggunaan BBM operasional yang menjadi perhatian masyarakat. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan aparat penegak hukum guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Winongan.
Laporan: Haris Teguh
















Users Today : 1081
Users Yesterday : 768
Users Last 7 days : 3896
Users This Month : 5396