BATANG Jateng,delikkasus86.com– Dump truk lalu lalang memasuki area yang di diduga galian C tempat pengambilan tanah dengan menggunakan alat berat Excavator, tak hanya truk melainkan mobil L 300 juga terekam Camera ponsel.
Warga sekitar Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal sebut aktivitas galian C tanah yang di kelola oleh seseorang yang bernama (Dn) sudah berlangsung cukup lama 3-4 bulan terakhir,” lumayan lama mas aktivitas tambang tersebut di sekitar empat bulanan inilah mas,” ucap warga yang enggan di catut namanya. Senin (4/8/26).
Awak media memang tidak memasuki area penambang namun minimnya papan informasi di lokasi pintu masuk keluarnya truk bermuatan tanah tidak di temukan PT/CV sehingga di gunakan untuk acuan dugaan proyek ilegal.
Saat di konfirmasi lewat whatsapp pribadinya (Dn) terkait perizinanya galian C pilih diam dan tidak membalas sekatapun.
Di samping itu, keluar masuknya truk tersebut sangat berdampak mengganggu lingkungan dan para pengendara, pengguna jalan dengan adanya debu-debu yang berterbangan di saat kemarau, mungkin saat hujan akan berdampak licin mengancam keselamatan pemotor.
Wargapun mendesak agar Kepolisian Polres Batang segera mengambil langkah tegas dalam penertiban galian C yang tidak mengantongi izin.
Jika benar tiada izin pelaku pengelola galian C tanah urug sanksi pidana di atur dalam Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Milar.
Red















Users Today : 552
Users Yesterday : 873
Users Last 7 days : 6410
Users This Month : 2843