Dilikkasus86.com – Tangerang, 8 Juli 2026 – Maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan namun diduga tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan kembali menjadi sorotan. Fenomena tersebut dinilai mencederai marwah profesi pers, merusak kepercayaan masyarakat terhadap media, serta menimbulkan keresahan di berbagai daerah.
Profesi wartawan merupakan profesi mulia yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tugas utamanya adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, independen, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Namun, di lapangan masih ditemukan oknum yang diduga memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan intimidasi, tekanan, atau meminta keuntungan yang tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik. Fenomena tersebut telah menjadi perhatian berbagai kalangan dan dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers yang bekerja secara profesional.
Praktik semacam itu bukan hanya mencoreng nama baik wartawan profesional, tetapi juga menghambat kebebasan pers yang bertanggung jawab. Masyarakat pun diimbau untuk dapat membedakan antara wartawan yang bekerja sesuai kode etik dengan oknum yang hanya mengatasnamakan profesi pers demi kepentingan tertentu.
Sejumlah pemerhati media menilai bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika. Setiap insan pers wajib menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Penguatan kompetensi wartawan, penegakan Kode Etik Jurnalistik, serta pengawasan terhadap media dan individu yang mengatasnamakan pers dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kehormatan profesi. Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti pemerasan, ancaman, atau penyalahgunaan identitas pers, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat diharapkan tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan. Penegakan hukum yang adil diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi nama baik ribuan wartawan profesional yang setiap hari menjalankan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi integritas, kepentingan publik, dan Kode Etik Jurnalistik.
Dilikkasus86.com
Red : David E,S.E.
















Users Today : 415
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3823
Users This Month : 3823