DILIKKASUS86.COM – TANGERANG — Persoalan dugaan pungutan liar (pungli), keberadaan pedagang kaki lima (PKL), serta dugaan intimidasi di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang, kembali memanas.13 AGUSTUS 2026
Di tengah proses pemeriksaan terhadap seseorang berinisial KSM oleh penyidik Polsek Cipondoh, awak media memperoleh sejumlah keterangan dari pedagang dan warga yang meminta identitas mereka dirahasiakan.
Informasi tersebut menyinggung dugaan pernyataan KSM yang dinilai menantang hukum, dugaan intimidasi melalui WhatsApp, serta klaim bahwa PKL di kawasan GOR Gondrong tidak akan bubar selama dirinya masih berada di lokasi.
DIDUGA BERANI MENANTANG HUKUM
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media bahwa KSM diduga pernah berkata:
«“Gua gak takut hukum, gak ada satupun polisi yang bisa menangkap gue. Kalau benar gue mau ditangkap, mungkin dari dulu kali gue sudah di bui.”»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber kepada awak media dan belum diverifikasi secara independen.
Namun jika ucapan tersebut benar disampaikan, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa seseorang bisa begitu yakin tidak tersentuh proses hukum.
Apakah hanya sebuah ucapan emosional?
Ataukah ada faktor lain yang membuat yang bersangkutan merasa begitu percaya diri?
Jawabannya harus dicari melalui pemeriksaan, bukan spekulasi.
DIDUGA KLAIM PKL TAK AKAN BUBAR
Tak berhenti di situ.
Sumber warga lainnya juga menyampaikan kepada awak media bahwa KSM diduga pernah mengatakan:
«“Tidak akan bisa pedagang kaki lima GOR Gondrong bubar selagi gue masih di sini, kali.”»
Menurut sumber, pernyataan tersebut disampaikan dengan sikap yang dinilai menunjukkan kesan percaya diri dan seolah-olah tidak gentar terhadap upaya penertiban.
Kalau benar pernyataan itu terjadi, pertanyaan publik semakin tajam:
Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menentukan keberadaan PKL di kawasan GOR Gondrong?
Apakah kebijakan pemerintah bisa dikalahkan oleh keberadaan satu orang?
Apakah ada pihak lain yang berada di belakang persoalan ini?
Semua pertanyaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta.
DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP PEDAGANG DAN RT/RW
Selain dua pernyataan tersebut, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan status WhatsApp yang disebut bernada ancaman atau intimidasi.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa pedagang merasa resah. Bahkan terdapat informasi bahwa pengurus RT/RW juga diduga mengalami tekanan.
Para sumber memilih merahasiakan identitas karena mengaku khawatir terhadap kemungkinan tekanan.
Jika benar terjadi intimidasi terhadap warga yang memberikan informasi atau menjalankan fungsi sosial di lingkungan, persoalan tersebut tentu patut mendapat perhatian serius.
Pedagang bukan objek untuk ditakut-takuti.
RT/RW bukan pihak yang boleh ditekan.
Dan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada aparat maupun media.
BUKTI DIGITAL HARUS DIBUKA DAN DIVERIFIKASI
Apabila terdapat screenshot status WhatsApp, rekaman layar, percakapan, nomor telepon, atau bukti digital lainnya, aparat diminta melakukan verifikasi.
Jangan hanya mendengar satu pihak.
Periksa saksi.
Periksa bukti digital.
Periksa kronologi.
Periksa hubungan antara komunikasi tersebut dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Jika ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, sampaikan secara jelas.
Namun apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai ketentuan.
DUGAAN PUNGLI JANGAN BERHENTI PADA SATU NAMA
Persoalan GOR Gondrong sebelumnya telah menjadi sorotan terkait dugaan pungutan kepada pedagang.
Karena itu, masyarakat meminta apabila penyidik menemukan indikasi pungli, pemeriksaan jangan berhenti hanya pada orang yang disebut di lapangan.
Telusuri aliran uangnya.
Siapa yang menerima?
Siapa yang mengatur?
Siapa yang mendapatkan keuntungan?
Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat?
Pertanyaan tersebut penting apabila aparat ingin membongkar persoalan secara utuh.
WARGA: JANGAN ADA YANG MERASA KEBAL HUKUM
Warga tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti.
Yang diminta adalah proses hukum yang tegas, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Jika tuduhan tidak terbukti, masyarakat harus diberi penjelasan.
Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum.
Sebab tidak boleh ada individu yang merasa menjadi penguasa kawasan publik.
GOR GONDRONG bukan kerajaan pribadi.
PKL bukan wilayah kekuasaan seseorang.
Dan penertiban bukan sesuatu yang harus menunggu persetujuan individu.
POLSEK CIPONDOH DITUNTUT MEMBUKA TERANG
Kini publik menunggu langkah penyidik Polsek Cipondoh.
Apakah dugaan pernyataan menantang aparat tersebut akan diklarifikasi?
Apakah dugaan intimidasi melalui WhatsApp akan diperiksa?
Apakah keterangan pedagang dan warga akan dipanggil?
Apakah dugaan pungli akan ditelusuri sampai ke aliran uang?
Dan jika ditemukan pihak lain yang terlibat, apakah akan ikut diperiksa?
Inilah yang ditunggu masyarakat.
Bukan perang status WhatsApp.
Bukan saling klaim.
Bukan operasi sesaat.
Tetapi penegakan hukum yang benar-benar menghasilkan kepastian.
KSM MEMILIKI HAK JAWAB
Awak media menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap KSM dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga dan pedagang dan belum merupakan kesimpulan hukum.
KSM dan pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Namun apabila keterangan warga tersebut nantinya dapat dibuktikan, masyarakat berharap aparat bertindak sesuai hukum dan tidak memberikan ruang bagi tindakan intimidasi maupun pungli.
Jangan sampai warga takut berbicara karena merasa berhadapan dengan orang yang mengaku tidak takut hukum.
Jangan sampai aturan pemerintah kalah oleh keberanian seseorang mengklaim PKL tidak akan bubar selama dirinya masih berada di lokasi.
Dan jangan sampai dugaan pungli hanya menjadi berita berulang tanpa pernah menemukan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
FAKTA HARUS DIBUKA.
BUKTI HARUS DIUJI.
JIKA TERBUKTI, PROSES HUKUM HARUS BERJALAN.
AWAK MEDIA AKAN TERUS MENGAWAL PERKEMBANGAN KASUS INI DAN MEMBERIKAN RUANG KLARIFIKASI KEPADA SELURUH PIHAK TERKAIT.















Users Today : 328
Users Yesterday : 1035
Users Last 7 days : 5764
Users This Month : 9651