Dilikkasus86.com – Rabu 8 Juli 2026 – KOTA TANGERANG – Dugaan rangkap peran profisi yang dijalankan mantan Ketua RW di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berinisial Z, menjadi perhatian sebagian warga. Persoalan ini memunculkan diskusi di masyarakat mengenai pentingnya profesionalisme, independensi, dan potensi benturan kepentingan ketika seseorang menjalankan beberapa peran sekaligus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber, Z disebut diduga aktif dalam beberapa peran, antara lain sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), serta berprofesi sebagai wartawan. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena setiap organisasi dan profesi memiliki fungsi, kewenangan, serta kode etik yang berbeda. Mereka berharap seluruh aktivitas dijalankan secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan kepastian dan transparansi.
“Kami tidak ingin berprasangka. Yang kami harapkan hanya kejelasan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila ada dugaan yang perlu diperiksa, biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum,” ujarnya kepada awak media.
Dalam penelusuran, awak media juga memperoleh pandangan dari beberapa warga lain yang menyatakan bahwa profesi wartawan, pengurus organisasi masyarakat, aktivis LSM, maupun pihak yang memberikan bantuan hukum memiliki tanggung jawab masing-masing. Mereka menilai penting untuk menjaga independensi dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan persepsi penyalahgunaan pengaruh.
Pengamat tata kelola organisasi pada umumnya juga kerap menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap kode etik merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Apabila muncul dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan sebaiknya dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap apabila terdapat laporan atau pengaduan, prosesnya dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka juga meminta agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa pihak berinisial Z telah melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses konfirmasi dan penelusuran jurnalistik.
Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak berinisial Z maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Redaksi David E, S.E.
















Users Today : 152
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3560
Users This Month : 3560