INDRAGIRI HILIR, delikkasus86.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berencana membangun Gedung Balai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Tanah Merah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran 2026.
Rencana tersebut disampaikan sebagai upaya menghadirkan gedung LAMR yang lebih representatif untuk mendukung pelestarian adat dan budaya Melayu di Kecamatan Tanah Merah.
Saat ini, gedung yang selama ini digunakan sebagai fasilitas LAMR dinilai sudah tidak lagi memadai. Bangunan yang berada di sekitar kawasan Kantor Camat Tanah Merah, Kuala Enok, tersebut telah lama tidak difungsikan secara optimal sehingga memerlukan pembangunan maupun rehabilitasi menyeluruh.
Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Inhil telah mengalokasikan anggaran pembangunan Gedung Balai LAMR Kecamatan Tanah Merah dalam APBD Murni Tahun 2026.
“Insyaallah pembangunan fisik gedung akan mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 sehingga masyarakat memiliki balai adat yang lebih layak dan representatif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hilir, Datuk Asmadi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memberikan masukan terhadap rencana pembangunan tersebut. Menurutnya, keterlibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta berbagai komponen masyarakat sangat penting agar gedung yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Datuk Asmadi menegaskan bahwa LAMR memiliki peran strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat Melayu di Kabupaten Indragiri Hilir. Keberadaan lembaga adat juga menjadi bagian penting dalam mendukung cita-cita menjadikan Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu.
Ia menilai upaya pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga adat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dunia pendidikan, serta masyarakat.
“Nilai-nilai budaya Melayu harus terus diperkenalkan kepada generasi muda melalui berbagai kegiatan, termasuk kerja sama dengan sekolah-sekolah. Apalagi keberadaan LAMR telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah, sehingga program pelestarian budaya perlu mendapat dukungan berkelanjutan,” katanya.
Dengan rencana pembangunan Gedung Balai LAMR Kecamatan Tanah Merah, diharapkan aktivitas pelestarian adat, musyawarah, pembinaan generasi muda, hingga kegiatan budaya Melayu dapat berlangsung lebih optimal serta memperkuat eksistensi Lembaga Adat Melayu Riau di Kabupaten Indragiri Hilir. *(MSIP)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber. Apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir maupun pihak terkait lainnya, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















Users Today : 110
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5017
Users This Month : 12327