Hairil Tami Diperiksa Penyidik, Adukan Oknum “I” Dugaan Penggelapan dengan Pemberatan Pasal 374 KUHP

DK86- BREAKING NEWS

BEKASIDELIKKASUS86.COM — Hairil Tami, yang diduga sebagai korban tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjalani pemeriksaan klarifikasi (BAP) di Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi, Jumat (19/12/2025).

Hairil Tami diperiksa oleh penyidik Aipda Akhmad Rifa’i sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 13 September 2025 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hairil Tami didampingi Tim Kuasa Hukum dari Subur Jaya Law Firm – FERADI WPI, yang dipimpin langsung oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI.

Turut hadir mendampingi, jajaran pengurus dan anggota DPC FERADI WPI Kabupaten Bekasi, di antaranya Alpiner Marhusor Siahaan, S.H., Natanael Yosua Hutasoit, S.H., serta Wilma Sribayu, calon advokat yang tengah menjalani masa magang di Subur Jaya Law Firm. Sejumlah paralegal, advokat, dan advokat magang FERADI WPI juga tampak mengawal proses hukum tersebut. Pemeriksaan ini turut diliput oleh wartawan dari kawanjarinews.com.

Menurut tim kuasa hukum, jalur hukum pidana ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, Subur Jaya Law Firm telah melayangkan somasi, mengupayakan musyawarah, hingga mendatangi langsung kediaman terlapor berinisial “I”, namun tidak mendapatkan respons atau itikad baik.

“Kami telah mengupayakan penyelesaian secara nonlitigasi. Somasi diterima, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, jalur pidana kami tempuh sebagai ultimum remedium,” ujar Donny Andretti kepada awak media.

Hal senada disampaikan Alpiner Marhusor Siahaan, yang menegaskan bahwa laporan pidana ini merupakan langkah terakhir demi kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

“Kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik sudah diberikan. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Terlapor berinisial “I” dilaporkan dengan dasar Pasal 374 KUHP, yang berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, pencaharian, atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Berdasarkan somasi yang pernah dikirimkan, kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.

Tim kuasa hukum Subur Jaya Law Firm bersama FERADI WPI menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila pihak terlapor beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang akurat dan valid terkait dugaan tindak pidana Pasal 374 KUHP ini,” tegas Natanael Yosua Hutasoit.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *