Kajati Aceh Ikuti Rapat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh

DK86- BREAKING NEWS

BANDA ACEH, delikkasus86.com – Kepala Kejaksaan Tinggi, (Kajati) Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H mengikuti rapat perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh yang digelar secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Intelijen Kejati Aceh, Kamis, 8 Januari 2026.

Rapat virtual tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), dan diikuti oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kapolda Aceh, Kasdam Iskandar Muda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh lainnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 9 Januari hingga 22 Januari 2026.

Gubernur Aceh menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini didasarkan pada hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 7 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.

Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana yang masih berlangsung, sebaran masyarakat terdampak, serta fakta di lapangan yang menunjukkan masih adanya wilayah yang terisolasi. Selain itu, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di sejumlah kabupaten/kota terdampak, serta kebutuhan percepatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan menjadi alasan utama ditetapkannya perpanjangan tersebut.

Melalui rapat ini, seluruh unsur Forkopimda Aceh diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung upaya penanganan bencana, pemulihan kondisi masyarakat, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat terdampak berjalan optimal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *