Aceh Timur, delikkasus86.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, hal ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Aceh Timur. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud transparansi serta komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba maupun yang lainnya.
Kehadiran Kepala Lapas Kelas IIB Idi pada kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah hukum Aceh Timur.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan seperti Narkotika jenis Sabu, Ganja, Handphone, dan benda benda hasil sitaan lainnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar agar barang tidak bisa lagi digunakan setelah dimusnahkan.















Users Today : 564
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4716
Users This Month : 12781