Surabaya, Minggu (18/1/2026) —
M. Arifin angkat bicara terkait perkara dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih Nomor Polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh, yang terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Oktober 2025 lalu. Dalam kasus ini, Arifin menduga adanya keterlibatan oknum aparat di Polsek Banjarsari Surakarta yang bertindak sebagai beking para pelaku.
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., NRP 76120382, selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, diduga terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin, sehingga perkaranya kini dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lanjutan.
“Berdasarkan SP2HP2 Propam Polda Jawa Tengah, AKP Herawan Prasetyo Budi diduga terbukti bersalah. Saya meminta yang bersangkutan bersikap gentle, mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka kepada saya, dan dicopot dari jabatannya,” tegas M. Arifin kepada awak media.
Arifin juga menyoroti dugaan upaya intervensi terhadap proses penegakan kode etik yang tengah berjalan.
“Saya meminta Kapolsek Banjarsari Surakarta tidak mengintervensi proses penegakan kode etik terhadap Kanit Reskrimnya yang sedang diproses oleh Provost Polda Jawa Tengah. Jangan ada upaya-upaya tidak etis dan tidak profesional, termasuk melobi kuasa hukum saya,” lanjutnya.
Selain itu, Arifin mendesak Polresta Surakarta agar segera memproses hukum para pelaku perampasan, termasuk pihak yang diduga memerintahkan, yakni perusahaan pembiayaan terkait.
“Perampasan Pajero Sport Dakar putih AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh terjadi di Kota Surakarta pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Semua pelaku dan pihak yang menyuruh harus diproses hukum,” tegas Arifin.
Dugaan Intervensi Melalui Pihak Ketiga
Dalam perkembangan lain, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum M. Arifin, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengungkap adanya dugaan upaya intervensi.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, Donny menerima pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari seseorang tak dikenal yang mengaku sebagai rekan seprofesi (pengacara). Oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta untuk berkomunikasi terkait perkara yang sedang ditangani Propam Polda Jateng.
“Saya tegaskan, jangan ikut campur perkara yang sedang saya tangani,” ujar Donny, sebelum menutup sambungan telepon.
Donny menyayangkan tindakan tersebut dan menilai, jika benar dilakukan atas permintaan Kapolsek Banjarsari, maka hal itu merupakan bentuk dugaan intervensi terhadap proses etik yang sedang berjalan.
“Saya berharap tindakan tidak profesional seperti ini tidak terulang. Saya loyal kepada klien dan memegang teguh etika profesi advokat,” tegasnya.
Kronologi Perampasan Pajero Sport
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih tahun 2022 Nopol AD 1346 QP di sekitar SPBU Kota Surakarta. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector, menggunakan dua unit mobil, dan mengklaim sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta (dugaan).
Setelah kuasa hukum korban menjelaskan ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, kendaraan justru dibawa ke Polsek Banjarsari Surakarta dan dititipkan di area parkir atas permintaan Kanit Reskrim setempat.
Ketika keluarga dan tim kuasa hukum hendak mengambil kendaraan, mereka mendapati situasi tidak kondusif. Sejumlah oknum debt collector memenuhi area Polsek, melakukan intimidasi verbal, sementara kendaraan dihalangi untuk keluar. AKP Herawan disebut terkesan membiarkan situasi tersebut.
Lima hari kemudian, kendaraan diketahui dalam kondisi setir terkunci dengan kunci besi tambahan tanpa anak kunci. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci dipotong menggunakan alat gerinda, yang mengakibatkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan oleh pemilik.
Langkah Hukum
Kuasa hukum korban menempuh dua jalur hukum:
Laporan ke Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparat.
Laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap oknum debt collector dan pihak yang diduga memberi perintah.
Pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 53 jo Pasal 335 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Kesimpulan SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng Laporan telah diterima dan ditindaklanjuti.
Ditemukan dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi.
Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos.
SP2HP2 bersifat pemberitahuan, bukan alat bukti persidangan.
SP2HP2 ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., M.H., NRP 79060090, Kabidpropam Polda Jateng, dan ditembuskan kepada Kapolda, Wakapolda, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.
“Saya ingin AKP Herawan meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari jabatannya,” pungkas M. Arifin.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 648
Users Yesterday : 886
Users Last 7 days : 5641
Users This Month : 3825