Aceh Singkil | delikkasus86.com ~ Perjuangan mencari keadilan bagi Muliati, korban penganiayaan brutal di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang di Polsek Gunung Meriah, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Kasus yang menyita perhatian publik ini siap disidangkan di pengadilan.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 Januari 2026, tepat di depan pintu rumah korban. Muliati menjadi sasaran kekerasan fisik yang tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan rasa amannya di rumah sendiri. Hingga saat ini, kondisi Muliati dilaporkan belum pulih sepenuhnya; ia masih berjuang melawan rasa sakit fisik kronis dan trauma psikologis yang mendalam akibat serangan keji tersebut.
Pihak keluarga melalui perwakilannya menegaskan sikap tidak akan mundur selangkah pun. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan tuntutan maksimal demi memberikan efek jera bagi pelaku.
“Penderitaan Muliati bukan sekadar luka sesaat, tapi dampak berkepanjangan yang merusak masa depannya. Kami memohon kepada Bapak dan Ibu Jaksa untuk berdiri di sisi keadilan. Jangan ada kompromi! Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas salah satu anggota keluarga korban.
Kini, mata publik tertuju pada proses persidangan yang akan datang. Keluarga korban berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan hukum hingga vonis dijatuhkan. Mereka berharap hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan dengan objektif dan memberikan keadilan yang sejati bagi Muliati.
Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai bergerak responsif. Namun, bagi keluarga, kemenangan hukum hanya diraih jika pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan kejinya.[]
















Users Today : 486
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5393
Users This Month : 12703