Purwakarta, Delikkasus86. com
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 000.1.4/884/org/2026 tentang penggunaan kendaraan umum di lingkungan Pemda Purwakarta di setiap hari rabu, kebijakan ini dinilai Ngawur di karenakan menjadikan beban yang memberatkan ASN dan patut di tinjau ulang
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak mghasilkan suatu nilai efisiensi bagi ASN/Non ASN ke tempat kerja, ini malah sebaliknya dinilai merugikan secara finansial ekonomi bagi para pegawai bobol ke tempat kerja
Beberapa pegawai yang sempat di konfirmasi di beberapa OPD pada hari rabu pagi (6/5/2026) ini mengatakan saya tinggal di daerah Bojong desa Cikeris ke kantor di purwakarta menggunakan ojek/Grab mengeluarkan ongkos jika pulang pergi mencapai Rp. 250rb, sedangkan jika menggunakan motor pribadi hanya menghabiskan tiga liter pertalite sekitar Rp. 36rb saja, “jelasnya
Hasil pantauan (6/5/2026), terlihat masih juga terdapat ASN yang dinilai berani membangkang atas kebijakan Bupati Purwakarta tersebut, yaitu masih menggunakan kendaraan dinas plat merah datang ke kantornya
Seharusnya Bupati Purwakarta sebelum mengeluarkan kebijakan itu, perlu lakukan evaluasi, memperhitungkan dahulu tempat tinggal, jarak tempuh para ASN ke kantornya secara matang, sehingga tidak membuat bobol secara finansial
Setidaknya sebuah kebijakan Bupati seharusnya menghasilkan nilai semangat positif bagi para ASN/Non ASN dalam membangun bukan malah sebaliknya menjadikan beban
Pertanyaannya, apakah melalui kebijakan Bupati Purwakarta itu bisa mendongkrak nilai etos disiplin kerja para ASN/Non ASN ke Tempat kerja kedepan
Apakah kebijakan Bupati sebagai kepala daerah dapat berjalan mulus tanpa ada kontroversi reaktif dari ASN/Non ASN dan Publik di saat-saat ini, semoga kebijakan ini dinilai bisa berhasil menghasilkan sebuah pembangunan terkait efisiensi anggaran yang kini tengah di hadapi.
Habel Hendrik
















Users Today : 169
Users Yesterday : 514
Users Last 7 days : 3689
Users This Month : 2237