Keluarga Abdul Gani Bin Sumadi Dugai Proses Hukum Tak Adil, Barang Bukti Diragukan, Perlakuan Penahanan Berbeda Jauh

DK86- BREAKING NEWS

Warga Lubuk Tampang Kikim Timur Lahat Sampaikan Sejumlah Kejanggalan Selama Penanganan Perkara Penganiayaan

FELIKKASUS86. COM || LAHAT – Keluarga besar Abdul Gani Bin Sumadi, warga Desa Lubuk Tampang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dan ketidakadilan yang dirasakan selama proses hukum yang saat ini sedang berjalan terhadap kerabat mereka. Abdul Gani dilaporkan menjadi korban sekaligus tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya.

 

Keluarga menegaskan semua hal yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut sepanjang jalur hukum belum berkekuatan hukum tetap. Berikut rangkaian dugaan kejanggalan yang mereka sampaikan:

 

1. Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti.” Keluarga menduga ada ketidakcocokan barang bukti yang diserahkan pihak Kapolsek dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Menurut keterangan mereka, pisau yang dimiliki Abdul Gani berukuran sangat kecil sebesar jari telunjuk, namun foto barang bukti yang ditampilkan diduga memperlihatkan pisau yang jauh lebih besar. Hal ini diduga kuat dibuat-buat seolah-olah untuk mendakwahkan Abdul Gani membawa senjata tajam yang berbahaya.

 

2. Dugaan Perubahan Pasal dan Keterlambatan Sidang yang Tidak Wajar.” Awalnya Abdul Gani didakwa dengan pasal penganiayaan berat, namun kemudian diduga pasal yang diterapkan berubah-ubah. Proses persidangan pun diduga tertunda hingga mencapai belasan kali penundaan. Kondisi ini diduga semakin menekan pihak keluarga sementara Abdul Gani tetap berada dalam tahanan.

 

3. Dugaan Laporan Balik Terhambat dan Ditolak Tanpa Kejelasan.” Laporan balik yang diajukan keluarga terhadap dugaan ancaman dan serangan dari pihak lawan diduga tidak diproses dengan semestinya, bahkan berkali-kali ditolak dengan alasan yang belum jelas. Keluarga mengaku telah memohon kepada penyidik hingga jajaran Kapolres agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada kejelasan resmi.

 

4. Dugaan Perlakuan Penahanan yang Berbeda Jauh.” Abdul Gani diduga ditetapkan sebagai tersangka tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan langsung ditahan. Sebaliknya, pihak yang diduga menyerang duluan dan mengancam menggunakan senapan, hingga melewati Hari Raya Idul Adha diduga belum pernah ditahan dan masih bebas beraktivitas seperti biasa. Keluarga menduga adanya ketidakadilan dalam penanganan kedua pihak yang terlibat perkara.

 

5. Dugaan Pemberitahuan Sidang yang Mendadak dan Ketimpangan Waktu Penanganan”. Keluarga baru saja menerima pemberitahuan mendadak bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026. Padahal laporan pengaduan yang mereka ajukan sejak 21 November 2025 diduga baru mulai diproses belakangan ini. Kondisi ini diduga sangat kontras dengan penanganan laporan pihak lawan yang membuat Abdul Gani sudah ditahan sejak Januari 2026. Keluarga mengaku belum siap menghadapi sidang dengan waktu persiapan yang sangat singkat.

 

“Kami hanyalah keluarga sederhana yang tidak memiliki kekuatan maupun harta untuk mempengaruhi proses hukum. Kami hanya memohon satu hal: perlakuan yang sama, jujur, dan keadilan yang sesungguhnya. Kami yakin hukum dibuat untuk melindungi orang yang benar, bukan untuk membebani mereka yang hanya berusaha mempertahankan hak dan nyawanya sendiri,” ujar juru bicara keluarga.

 

Keluarga memohon perhatian media dan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi agar proses penegakan hukum berjalan bersih, objektif, dan sesuai fakta yang sebenarnya. Seluruh dugaan kejanggalan ini nantinya juga akan dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian dan pengadilan guna mendapatkan keterangan yang seimbang sesuai asas jurnalistik dan praduga tak bersalah.

Rilis: DK86/Investigasi Nasional RI.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *