Keluarga Korban dan Kuasa Hukum Efendi Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Penembakan, Gelar Perkara Secara Transparan dan Ungkap Seluruh Fakta Hukum

DK86- BREAKING NEWS

 

Dilikkasus86.com – Jumat 17 Juli 2026 – Ogan Komering Ilir – Keluarga besar Efendi Setia Budhi bersama Tim Kuasa Hukumnya, Trifika Jaya Wangsa dan Diandindrawan Ashandy, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk menangani perkara dugaan penembakan terhadap Efendi secara serius, profesional, independen, dan transparan. Mereka meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, apabila didukung alat bukti yang sah, dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Tim Kuasa Hukum Efendi, masyarakat dan keluarga korban menaruh harapan besar kepada Polda Sumsel agar perkara tersebut tidak berhenti pada pengungkapan fakta-fakta di permukaan. Penyidik diharapkan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, barang bukti, maupun petunjuk lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara secara komprehensif, menuntaskan penyidikan, dan apabila berkas telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, segera dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Tim Kuasa Hukum Efendi.

Kuasa hukum juga meminta agar penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, mereka berharap seluruhnya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur berbagai ketentuan mengenai tindak pidana terhadap nyawa maupun penggunaan senjata api. Mereka menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Mereka menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana, yaitu apabila terdapat unsur kesengajaan dan rencana terlebih dahulu yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Ancaman pidana untuk tindak pidana tersebut dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Sementara itu, apabila unsur perencanaan tidak terpenuhi, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan.

Selain itu, penggunaan, penguasaan, atau kepemilikan senjata api tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai status kepemilikan, penggunaan, maupun penguasaan senjata api sesuai peraturan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penentuan pasal yang akan diterapkan bukan didasarkan pada opini publik ataupun pemberitaan media, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Mereka juga mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, equality before the law, serta due process of law, sehingga seluruh proses hukum harus berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, Efendi menyampaikan harapannya agar seluruh fakta dalam perkara yang menimpanya dapat diungkap secara terang-benderang.

«”Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya dalam perkara yang saya alami. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kebenaran dapat terungkap,” ujar Efendi.»

Menutup keterangannya, keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum Efendi kembali berharap Polda Sumatera Selatan dapat menyelesaikan penyidikan secara tuntas, menggelar perkara sesuai prosedur, dan setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai mekanisme hukum, melimpahkannya kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui proses peradilan yang adil serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi : DAVID E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *