Delikkasus86.com|` Sukabumi — Kembali terjadi dugaan intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap wartawan
( R ) Sebagai Sekjen Harian Jajaran wartawan Indonesia (JWI) pada saat menjalankan tugas jurnalistik sebagai fungsi kontrol sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa ini dialami langsung oleh jurnalis ketika berupaya melakukan pendataan penghuni kos/kontrakan secara persuasif dan beretika. Jumat 29/01/2026
Pendataan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua RT setempat, mengingat Ketua RT sedang dalam kondisi sakit dan tidak dapat mendampingi langsung. Sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab bersama menjaga lingkungan, Sekjen Harian JWI Sukabumi Raya (R) Disamping Berupaya memperbaiki Diri Membangun kepercayaan publik terhadap Lingkungan Agar Steril Dari Hal-Hal Negatif Dan Fokus pada Hal Positif. Sesuai Tupoksi
Serta Berinisiatif Membantu RT Dgn mewakili mendata identitas penghuni baru kos/kontrakan berupa KTP, KK, serta surat nikah, baik bagi penghuni yang sudah maupun belum menikah.
Pendataan dan konfirmasi dilakukan secara santun, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terlebih setelah jurnalis dan istrinya menyaksikan adanya seorang tamu laki-laki yang bermalam di salah satu kos pada malam Jumat, 29 Januari 2026. Karena pemilik kos sedang berada di luar kota, konfirmasi baru dilakukan keesokan harinya agar fakta dapat diklarifikasi secara langsung dan objektif.
Namun, saat jurnalis mencoba menanyakan hal tersebut dengan cara baik-baik, justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pemilik kos berinisial H.N. Yang bersangkutan diduga melakukan ancaman serius dan upaya kekerasan fisik dengan memegang botol minuman jenis Kratingdaeng sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman, di antaranya:
“Gua matiin lu, gua Hantem pake botol kepala lu kosan2 gw terserah mau gw bebasin mau engga urusan gua, nggak takut lu mau lapor polisi. Panggil sini! Kosan-kosan gua mau bebas mau enggak terserah gua!”
Ancaman tersebut dilakukan dengan nada keras dan agresif, bahkan botol sempat diarahkan ke kepala jurnalis. Situasi semakin mencekam Alhamdulillah nya lokasi kejadian berdekatan dengan rumah keluarga korban
Istri dan ibu korban keluar rumah karena Terdengar Adanya bentakan keras Dari Pelaku H.N ,khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sejumlah penghuni kos lain juga ikut menyaksikan Mendengarkan kejadian tersebut
Saat ibu korban berupaya menengahi dan melindungi anaknya dengan menarik korban menjauh, ibu korban justru menjadi korban kekerasan fisik, terpukul di bagian hidung hingga mengalami pembengkakan. Tindakan ini dilakukan oleh H.N demi meluapkan emosinya, suatu perbuatan yang sangat disayangkan dan melukai rasa kemanusiaan.
Beberapa penghuni kos memberikan pernyataan bahwa jurnalis tersebut bertanya dengan sopan dan tidak provokatif, bahkan terdapat bukti rekaman suara yang menguatkan hal tersebut Dari penghuni kosan Pelaku Serentak karena Ketidak nyamanan Degan alasan Semenjak dia ada disini Ungkap nya ,
Perlu diketahui, sebelumnya telah terjadi persoalan di lingkungan kos yang sama terkait tuduhan pergantian pasangan dan ancaman terhadap salah satu penghuni. Masalah tersebut telah dimusyawarahkan dan dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parungkuda, Bapak Ahmad, yang kala itu memberikan peringatan tegas serta arahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, pemilik kos sendiri diketahui telah membuat aturan internal bahwa tamu laki-laki yang bertamu melewati pukul 21.00–22.00 WIB wajib dilaporkan dan didata. Namun pada praktiknya, saat aturan tersebut dijalankan secara persuasif justru berujung pada tindakan kekerasan dan intimidasi.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghambatan dan penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sangat disayangkan, ketika korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Parungkuda, Pada Hari Jumat 29/01/2026 korban merasa penanganan dan respons aparat penegak hukum kurang cepat dan kurang tanggap, padahal korban pada saat melapor terlihat luka Lebam dihidung Bukti nyata, kekerasan fisik, serta intimidasi serius.
Sayang nya pihak kepolisian tidak Memberikan Arahan Untuk Langsung Buat LP Dan Petunjuk Untuk Pisum Serta Buat panggilan Resmi Terhadap Pelaku yg jelas-jelas Melakukan tindak Pidana Kekerasan Pihak APH Menjanjikan Hari Senin Untuk Lanjut Proses Mediasi kepada Kedua belah Pihak Tetapi Pihak kepolisian Hanya Mendatangi Pelaku Tanpa Ada Pemberitahuan Dan penjelasan lebih lanjut Kepada Korban Yang Terintimidasi
Kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F
Wartawan berhak menyampaikan informasi, kritik, dan kontrol sosial, termasuk terhadap kinerja aparat penegak hukum Memberitakan hukum yang tidak adil, tebang pilih, atau lamban ditangani adalah bagian dari fungsi pers.
Peristiwa ini menjadi sorotan dan keprihatinan bersama, karena selain menyangkut keselamatan jurnalis dan keluarganya, juga menyangkut kebebasan pers, penegakan hukum, serta ketertiban dan keamanan lingkungan. Diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban sesuai hukum yang berlaku.















Users Today : 738
Users Yesterday : 873
Users Last 7 days : 6596
Users This Month : 3029