Ketika Ruang Publik Kehilangan Fungsi, Masyarakat Meminta Penjelasan dan Langkah Nyata Pemerinta Kota Tangerang 

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Kota Tangerang | 18 Juli 2026 — Gelanggang Olahraga (GOR) Gondrong di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, yang dibangun sebagai fasilitas olahraga dan ruang publik bagi masyarakat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai kawasan tersebut tidak lagi berfungsi secara optimal karena aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, akses pejalan kaki, area parkir, dan sejumlah titik di sekitar kawasan GOR.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas perdagangan berlangsung pada jam-jam tertentu dengan tingkat keramaian yang cukup tinggi. Kondisi tersebut, menurut sejumlah warga, berdampak pada berkurangnya ruang untuk berolahraga, meningkatnya kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan, serta persoalan kebersihan dan kenyamanan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat: bagaimana langkah konkret pemerintah dalam menjaga fungsi ruang publik sekaligus menata aktivitas ekonomi masyarakat secara tertib?

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat memahami pentingnya aktivitas ekonomi bagi para pedagang. Namun, menurutnya, pemanfaatan fasilitas umum tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar hak seluruh warga atas ruang publik tetap terlindungi.

«”Kami tidak mempersoalkan masyarakat mencari nafkah. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana aturan diterapkan. Jika trotoar, akses pejalan kaki, dan kawasan olahraga dipakai untuk aktivitas lain secara terus-menerus, masyarakat tentu bertanya bagaimana penataan dilakukan,” ujarnya.»

Menurut warga tersebut, perhatian juga tertuju kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas membantu menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, dan melindungi fungsi ruang publik sesuai kewenangannya.

Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah, termasuk apakah terdapat rencana penataan, relokasi, atau kebijakan lain yang dapat mengembalikan fungsi kawasan GOR tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

«”Yang kami butuhkan bukan sekadar janji, slogan, atau baliho. Kami berharap ada tindakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Jika pemerintah memiliki rencana penataan, sampaikan secara terbuka dan laksanakan secara konsisten,” katanya.»

Sejumlah warga juga berharap penataan dilakukan secara berkelanjutan sehingga persoalan yang sama tidak terus berulang. Mereka menilai keberhasilan pemerintah diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat, yakni kawasan GOR yang kembali tertib, aman, bersih, dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan GOR Gondrong menjadi ujian mengenai bagaimana pemerintah menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan terhadap ruang publik. Transparansi kebijakan, konsistensi penegakan aturan, dan komunikasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.

Hingga berita ini disusun, media memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan instansi terkait untuk memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai kondisi di kawasan GOR Gondrong, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka penataan kawasan. Penyampaian tanggapan tersebut merupakan bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Dilikkasus86.com
David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *