Dilikkasus86.com – TANGERANG – 30 Juli 2026 – Dukungan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan Gedung Olahraga (GOR) Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin menguat. Hal tersebut tercermin dari adanya surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah warga RW 01 Kelurahan Gondrong dan diketahui oleh para Ketua RT serta Ketua RW sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah agar kawasan GOR Gondrong kembali difungsikan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penataan ruang publik. Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan penataan secara tegas, profesional, transparan, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penelusuran redaksi, warga menyampaikan bahwa kawasan GOR Gondrong memiliki fungsi strategis sebagai sarana olahraga, ruang interaksi sosial, serta tempat berbagai kegiatan kemasyarakatan. Oleh karena itu, mereka berharap pengelolaan kawasan dilakukan secara berkelanjutan sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati fasilitas tersebut dengan aman, nyaman, dan tertib.
Aspirasi tersebut juga mendapat perhatian dari Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. Menurutnya, penyampaian pendapat oleh masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi. Pemerintah memiliki kewajiban mendengar dan mempertimbangkan aspirasi warga sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menurut Nadya Bella, penataan fasilitas umum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah perlu dijalankan melalui prosedur yang jelas, disertai sosialisasi dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu.
Dalam perspektif hukum, surat pernyataan warga merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan bukan merupakan putusan hukum ataupun bukti yang secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran tertentu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta lapangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga yang ditemui redaksi berharap agar penataan kawasan GOR Gondrong dilakukan secara konsisten dan tidak bersifat sementara. Mereka menginginkan ruang publik tersebut kembali menjadi tempat yang layak untuk olahraga, kegiatan sosial, dan aktivitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keamanan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Satpol PP memiliki tugas membantu kepala daerah menegakkan peraturan daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pelaksanaan tugas tersebut harus tetap mengedepankan pendekatan yang profesional, humanis, serta menghormati hak-hak warga negara.
Bagi masyarakat, keberhasilan penataan tidak hanya diukur dari perubahan fisik kawasan, tetapi juga dari terciptanya kepastian aturan, meningkatnya rasa aman, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Mereka berharap proses penataan menjadi bagian dari tata kelola ruang publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Advokat Nadya Bella menambahkan bahwa dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak merupakan langkah penting dalam setiap kebijakan penataan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan sehingga kepentingan umum tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Di akhir penyampaiannya, warga berharap komitmen Pemerintah Kota Tangerang bersama Satpol PP tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata yang sesuai hukum, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik. Mereka menginginkan GOR Gondrong kembali menjadi ruang publik yang bersih, tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Media menilai bahwa penyampaian aspirasi warga melalui surat pernyataan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang patut dihargai. Selanjutnya, tindak lanjut terhadap aspirasi tersebut berada pada kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk dikaji serta diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepastian hukum tetap menjadi landasan penting agar setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Redaksi David E,S.E.
















Users Today : 407
Users Yesterday : 1002
Users Last 7 days : 6112
Users This Month : 19594