Aceh Singkil | delikkasus86.com ~ Keputusan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dalam menunjuk kembali sosok yang pernah terseret pusaran kasus dugaan korupsi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memicu gelombang kritik pedas. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Kasus yang kembali mencuat ke publik ini bermula dari proyek Kerjasama Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2018. Proyek yang berfokus pada Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial tersebut menelan dana APBK fantastis mencapai Rp 3,25 Miliar.
Berdasarkan catatan investigasi, proyek tersebut sempat terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 250 juta akibat dugaan penggelembungan harga (mark-up). Meski pihak Bappeda akhirnya mengembalikan dana tersebut ke Inspektorat dan kasus dihentikan karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meninggal dunia, rekam jejak ini dianggap tetap meninggalkan noda hitam.
Persoalan memuncak ketika Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab saat proyek bermasalah itu berlangsung, kini justru diberikan kepercayaan penuh oleh Bupati Safriadi Oyon untuk kembali menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda.
Ketua Gerakan Peduli Masyarakat (GPPM), Masdi, menyampaikan keprihatinannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, menempatkan figur yang memiliki masa lalu bermasalah di instansi vital adalah sebuah anomali kepemimpinan.
“Ini sangat miris dan aneh. Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas pernah terseret masalah di instansi tersebut, kembali dipercaya menduduki posisi yang sama? Bappeda adalah jantung perencanaan pembangunan, butuh orang dengan integritas tanpa cacat,” tegas Masdi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
GPPM mendesak agar Bupati segera menganulir keputusan tersebut. Masdi menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus catatan buruk dalam tata kelola manajerial seorang pejabat.
“Kami meminta komitmen nyata dari Bupati Safriadi Oyon untuk memperbaiki birokrasi. Jangan sampai penempatan orang-orang yang bermasalah menjadi momok buruk bagi masa depan Aceh Singkil. Ganti Plt Bappeda dengan sosok yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembatalan jabatan tersebut. Penunjukan ini kini menjadi ujian bagi komitmen anti-korupsi di bawah kepemimpinan Bupati Safriadi Oyon.{*}
Reporter Aceh Singkil: Khalikul Sakda.
















Users Today : 48
Users Yesterday : 447
Users Last 7 days : 3850
Users This Month : 13271