DELIKKASUS86.COM – Magelang, — Kuasa hukum dari FERADI WPI, Advokat Markus Wijaya, S.H., menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Kota Magelang yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, seorang wanita berinisial “L”.27 Mei 2025
Dalam keterangan resminya, Adv. Markus Wijaya yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI menyampaikan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga. “Klien kami merawat suaminya yang menderita stroke serta nenek berusia 93 tahun di Semarang.
Ia selalu kooperatif selama proses penyidikan. Namun sayangnya, permohonan penangguhan penahanan tetap ditolak oleh pihak kejaksaan,” jelas Markus saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Kota Magelang hari ini.
Penolakan tersebut didasari alasan jarak tempat tinggal “L” di Semarang, sedangkan persidangan akan digelar di Magelang. Padahal, klien sudah menyanggupi untuk hadir sehari sebelum persidangan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut. Klien kami mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi dan harus merawat dua anggota keluarga yang sakit,” tambah Markus.
Lebih lanjut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andrietti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., turut memberikan pernyataan tegas.
“Kami akan mengerahkan tim lawyer serta tim wartawan untuk mengawal perkara ini demi memastikan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Donny yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), dan pimpinan sejumlah organisasi lainnya.
Perkara ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/706/II/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. Pihak FERADI WPI berharap adanya pertimbangan kemanusiaan dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.














Users Today : 339
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3261
Users This Month : 7372